Rayakan Tumpek Kuningan dengan Upacara Atma Kerthi
DENPASAR, NusaBali
Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster untuk merayakan seluruh Rahina Tumpek di Bali terus diimplementasikan.
Setelah sebelumnya mengeluarkan instruksi terkait Perayaan Rahina Tumpek Uye, Tumpek Wayang, Tumpek Landep dan Tumpek Wariga, kini Gubernur Koster mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Kuningan dengan Upacara Atma Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru. Tumpek Kuningan atau Hari Raya Kuningan merupakan rangkaian Hari Raya Galungan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (18/6).
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali pada 3 Juni 2021 ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan MDA Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, dan seluruh masyarakat Bali.
Dalam instruksi ini, Gubernur Koster meminta agar melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan dengan upacara Atma Kerthi sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Mendorong semua pihak bersinergi secara goyong royong melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan secara niskala dan sekala berdasarkan nilai-nilai adiluhung Atma Kerthi sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali.
Oleh karena itu, instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dasar pertimbangan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 ini, karena nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Selain itu, bahwa Rahina Tumpek Kuningan sebagai rangkaian dari Hari Raya Galungan, secara niskala telah berlangsung sesuai dresta masing-masing, namun dalam kegiatan sekala memerlukan penegasan sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Kegiatan niskala dalam perayaan Tumpek Kuningan mulai dari tingkatan Pemerintah Provinsi Bali, kabupaten/kota hingga tingkat keluarga dilakukan mengikuti kegiatan keluarga masing-masing pada pukul 08.00 Wita-11.00 Wita. Sedangkan kegiatan sekala dilakukan dengan mengunjungi orang tua, sanak saudara, dan sahabat (mengikuti kegiatan keluarga masing-masing).
Instruksi Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2022 ini dikeluarkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. *
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali pada 3 Juni 2021 ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan MDA Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, dan seluruh masyarakat Bali.
Dalam instruksi ini, Gubernur Koster meminta agar melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan dengan upacara Atma Kerthi sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Mendorong semua pihak bersinergi secara goyong royong melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan secara niskala dan sekala berdasarkan nilai-nilai adiluhung Atma Kerthi sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali.
Oleh karena itu, instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dasar pertimbangan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 ini, karena nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Selain itu, bahwa Rahina Tumpek Kuningan sebagai rangkaian dari Hari Raya Galungan, secara niskala telah berlangsung sesuai dresta masing-masing, namun dalam kegiatan sekala memerlukan penegasan sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Kegiatan niskala dalam perayaan Tumpek Kuningan mulai dari tingkatan Pemerintah Provinsi Bali, kabupaten/kota hingga tingkat keluarga dilakukan mengikuti kegiatan keluarga masing-masing pada pukul 08.00 Wita-11.00 Wita. Sedangkan kegiatan sekala dilakukan dengan mengunjungi orang tua, sanak saudara, dan sahabat (mengikuti kegiatan keluarga masing-masing).
Instruksi Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2022 ini dikeluarkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. *
Komentar