Wabup Artha Dipa Ngaku Jadi Ban Serep
Sidang Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Karangasem
“Secara umum saya harusnya diundang dalam rapat. Tapi, sebagai ban serep kalau tidak dipakai, mau gimana lagi?,”
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, 66, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU) dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan masker Covid-19 Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6). Dalam sidang, Artha Dipa curhat saat dirinya ‘disingkirkan’ Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Dalam sidang offline yang dipimpin hakim Putu Gede Novyartha tersebut menghadirkan langsung 7 tersangka. Yaitu Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma,58, Gede Sumartana,57, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma,47, I Ketut Sutama Adikusuma,46, dan Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem).
Artha Dipa yang duduk di kuris saksi awalnya lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya soal pengadaan masker di Karangasem saat Covid-19 melanda. Barulah saat ditanya JPU Matheos Matulessy soal tupoksi Wakil Bupati Karangasem saat pengadaan masker Artha Dipa mulai buka suara. Mantan Sekda Karangasem ini mengatakan bahwa Wakil Bupati hanya bertugas membantu Bupati dalam bidang pengawasan. “Saya hanya jadi ban serep. Kalau tidak dipakai, ya tidak bisa terpakai,” ujarnya.
Artha Dipa mengatakan saat pengadaan masker tersebut kondisi pemerintahan Karangasem disebut tidak berjalan seperti biasanya. Pasalnya, saat itu jelang Pemilihan Bupati dimana Artha Dipa tak lagi berpasangan dengan Mas Sumatri. Artha Dipa saat itu maju menjadi Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Gede Dana yang kini memimpin Karangasem.
Artha Dipa juga mengaku dikeluarkan dari grup WA Nayaka Praja yang beranggotakan seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat di Karangasem. “Sebelum 2020 saya masuk grup Nayaka Praja. Tapi sekitar bulan April 2020 saya dikeluarkan dari grup,” terangnya.
Hal yang sama juga dinyatakan Artha Dipa saat dicecar oleh pengacara para terdakwa terkait rapat-rapat pengadaan masker. “Secara umum saya harusnya diundang dalam rapat. Tapi, sebagai ban serep kalau tidak dipakai, mau apa lagi,” dalihnya. *rez
Mantan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, 66, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU) dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan masker Covid-19 Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6). Dalam sidang, Artha Dipa curhat saat dirinya ‘disingkirkan’ Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Dalam sidang offline yang dipimpin hakim Putu Gede Novyartha tersebut menghadirkan langsung 7 tersangka. Yaitu Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma,58, Gede Sumartana,57, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma,47, I Ketut Sutama Adikusuma,46, dan Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem).
Artha Dipa yang duduk di kuris saksi awalnya lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya soal pengadaan masker di Karangasem saat Covid-19 melanda. Barulah saat ditanya JPU Matheos Matulessy soal tupoksi Wakil Bupati Karangasem saat pengadaan masker Artha Dipa mulai buka suara. Mantan Sekda Karangasem ini mengatakan bahwa Wakil Bupati hanya bertugas membantu Bupati dalam bidang pengawasan. “Saya hanya jadi ban serep. Kalau tidak dipakai, ya tidak bisa terpakai,” ujarnya.
Artha Dipa mengatakan saat pengadaan masker tersebut kondisi pemerintahan Karangasem disebut tidak berjalan seperti biasanya. Pasalnya, saat itu jelang Pemilihan Bupati dimana Artha Dipa tak lagi berpasangan dengan Mas Sumatri. Artha Dipa saat itu maju menjadi Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati Gede Dana yang kini memimpin Karangasem.
Artha Dipa juga mengaku dikeluarkan dari grup WA Nayaka Praja yang beranggotakan seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat di Karangasem. “Sebelum 2020 saya masuk grup Nayaka Praja. Tapi sekitar bulan April 2020 saya dikeluarkan dari grup,” terangnya.
Hal yang sama juga dinyatakan Artha Dipa saat dicecar oleh pengacara para terdakwa terkait rapat-rapat pengadaan masker. “Secara umum saya harusnya diundang dalam rapat. Tapi, sebagai ban serep kalau tidak dipakai, mau apa lagi,” dalihnya. *rez
Komentar