nusabali

Bupati Bangli Tegur Perbekel Yangapi

  • www.nusabali.com-bupati-bangli-tegur-perbekel-yangapi

Perbekel Desa Yangapi diberikan waktu 10 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

BANGLI, NusaBali

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta tegur Perbekel Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Wayan Edi Kurniawan. Teguran tersebut terkait kisruh seleksi perangkat Desa Yangapi. Perbekel Yangapi diminta melaksanakan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudmans RI. Perbekel Desa Yangapi diduga melakukan mal administrasi, penyimpangan prosedur dalam proses seleksi perangkat Desa Yangapi tahun 2021.

Bupati Bangli melayangkan surat teguran kepada Perbekel Desa Yangapi, Senin (13/6). Pemerintah Desa Yangapi menggelar rekrutmen perangkat desa dan staf desa pada pertengahan tahun 2021. Seleksi diikuti 10 peserta. Hasil seleksi telah diumumkan. Namun calon yang diajukan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi bukan peraih ranking tertinggi. Maka Camat Tembuku belum menurunkan rekomendasi bagi calon perangkat desa yang diajukan Perbekel Desa Yangapi.

Dalam beberapa kali mediasi, Perbekel Edi Kurniawan bersikukuh agar calon yang diajukannya mendapatkan rekomendasi dari camat. Kisruh rekrutmen perangkat Desa Yangapi akhirnya tercium oleh Ombudsman. Setelah melakukan investigasi, Ombudsman merekomendasikan agar Perbekel Desa Yangapi mengusulkan peraih nilai tertinggi mendapatkan rekomendasi dari Camat Tembuku.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi membenarkan Perbekel Desa Yangapi diberikan teguran tertulis oleh bupati. Teguran sebagai tindak lanjut LAHP Ombudsman RI. Teguran secara lisan dan pembinaan juga telah dilakukan. “Rekomendasi agar perbekel melakukan usulan sesuai prosedur yang berlaku. Maka itu yang diusulkan peraih nilai terbaik,” ungkap Dewa Purnama, Selasa (14/6).

Dewa Purnama mengaku sudah melakukan pembinaan, namun rekomendasi Ombudsman belum dijalankan. Dengan teguran tertulis ini, Perbekel Desa Yangapi agar secepatnya melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Menurut Dewa Purnama, Perbekel Desa Yangapi diberikan waktu 10 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika dalam kurun waktu itu belum ditindaklanjuti, maka akan dilaporkan kembali untuk proses selanjutnya.

Perbekel Desa Yangapi, Edi Kurniawan saat dikonfirmasi via telepon mengaku belum menerima surat teguran dari bupati. “Belum terima surat teguran, karena hari ini saya tidak masuk kantor,” ungkap Edi Kurniawan. *esa

Komentar