Komisi Kejaksaan Respons Surat Soal Bagus Suwitra
Surat permohonan dari korban agar anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, segera ditahan selaku tersangka kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012, direspons Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan, Komisi Kejaksaan sudah menunjuk komisioner, Yuni Arta Manalu SH MH, untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Tim advokasi yang sekaligus kuasa hukum korban dugaan penipuan CPNS I Wayan Ariawan, yakni I Made Somya, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (23/3) siang. Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Tim Advokasi Korban Penipuan CPNS yang dikirimkan 21 Februari 2017 lalu.
“Sebelumnya, kami bersurat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam surat yang ditembuskan juga hingga ke Presiden dan Kejaksaan Agung tersebut, kami ajukan permohonan penahanan tersngka Bagus Suwitra. Nah, Komisi Kejaksaan sudah menanggapinya,” ujar Made Somya, Kamis kemarin.
Surat tanggapan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 7 Maret 2016 tersebut, kata Made Somya, ditandatangani Kepala Sekertariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kurnia Ramadhan. Dalam surat tanggapa itu, Komisi Kejaksaan juga sudah menunjuk Komisioner, Yuni Arta Manalu, untuk menindaklanjuti laporan (permohonan penahanan) yang diajukan pihak korban. “Kami berharap agar laporan kami segera ditindaklanjuti,” tegas Made Somya.
Made Somya menyebutkan, sebelum surat dari Komisi Kejaksaan turun, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada tersangka Bagus Ariawan, 16 Maret 2017 lalu. Somasi tersebut menagih janji politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini untuk segera membayar sisa kerugian korban Wayan Ariawan yang belum dibayarkan. “Bagus Suwitra janji mau bayar tanggal 14 Maret, tapi ternyata tidak ditepati,” paparnya.
Hingga saat ini, kata dia, Bagus Suwitra belum juga melunasi kekurangan pembayaran kerugian kepada korban Wayan Ariawan, yang sebelumnya diklaim sudah lunas. “Sebelumnya dia janji mengembalikan kerugian korban sepenuhnya, agar korban mau memberikan maaf. Tapi, ternyata korban dibohongi karena Bagus Suwitra hanya membayar setengahnya,” tandas Made Somya.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra, mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ini. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Denpasar yang menangani kasus ini. “Nanti saya koordinasi dulu,” ujar Kusumayasa Diputra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Tersangka Bagus Suwitra sendiri sebelunya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 7 Maret 2017. Namun, kala itu tersangka luput dari penahanan, setelah pihak keluarga, kepala desa, hingga korban dugaan penipuan ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Waktu itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung mengatakan penahanan tersangka Bagus Suwitra memang dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, ada jaminan pihak keluarga dan kepala desa tempatnya tinggal. Bahkan, juga atas permohonan langsung dari korban dugaan penipuan, Wayan Ariawan.
“Korban juga sudah berdamai, sementara tersangka Bagus Suwitra telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta,” jelas Maha Agung yang malam itu didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Rai Artini. Menurut Maha Agung, tersangka Bagus Suwitra kini hanya dikenakan tahanan kota, sambil menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke PN Denpasar dan selanjutnya menunggu persidangan.
Sehari kemudian, Rabu (8/3), tersangka Bagus Suwitra menggelar jumpa pers sembari menunjukkan bukti pengembalian uang Rp 142 juta dan surat pernyataan damai dengan korban Wayan Ariawan. Bagus Suwitra menyebutkan, secara materiil, kasus dugaan penipuan CPNS ini sudah selesai antara dirinya dengan pelapor Wayan Ariawan, korban asal Banjar Tingkad, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Nanum, berselang sepekan berikutnya, Kamis (16/3), beredar surat dari pihak korban yang memohon tersangka Bagus Suwitra ditahan. Surat yang diajukan korban melalui kuasa hukumnya itu ditujukan ke Kejari Denpasar tertanggal 21 Februari 2017, dengan ditembuskan pula ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaaan Agung (Kejagung). * rez
Bahkan, Komisi Kejaksaan sudah menunjuk komisioner, Yuni Arta Manalu SH MH, untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Tim advokasi yang sekaligus kuasa hukum korban dugaan penipuan CPNS I Wayan Ariawan, yakni I Made Somya, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (23/3) siang. Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Tim Advokasi Korban Penipuan CPNS yang dikirimkan 21 Februari 2017 lalu.
“Sebelumnya, kami bersurat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam surat yang ditembuskan juga hingga ke Presiden dan Kejaksaan Agung tersebut, kami ajukan permohonan penahanan tersngka Bagus Suwitra. Nah, Komisi Kejaksaan sudah menanggapinya,” ujar Made Somya, Kamis kemarin.
Surat tanggapan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 7 Maret 2016 tersebut, kata Made Somya, ditandatangani Kepala Sekertariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kurnia Ramadhan. Dalam surat tanggapa itu, Komisi Kejaksaan juga sudah menunjuk Komisioner, Yuni Arta Manalu, untuk menindaklanjuti laporan (permohonan penahanan) yang diajukan pihak korban. “Kami berharap agar laporan kami segera ditindaklanjuti,” tegas Made Somya.
Made Somya menyebutkan, sebelum surat dari Komisi Kejaksaan turun, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada tersangka Bagus Ariawan, 16 Maret 2017 lalu. Somasi tersebut menagih janji politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini untuk segera membayar sisa kerugian korban Wayan Ariawan yang belum dibayarkan. “Bagus Suwitra janji mau bayar tanggal 14 Maret, tapi ternyata tidak ditepati,” paparnya.
Hingga saat ini, kata dia, Bagus Suwitra belum juga melunasi kekurangan pembayaran kerugian kepada korban Wayan Ariawan, yang sebelumnya diklaim sudah lunas. “Sebelumnya dia janji mengembalikan kerugian korban sepenuhnya, agar korban mau memberikan maaf. Tapi, ternyata korban dibohongi karena Bagus Suwitra hanya membayar setengahnya,” tandas Made Somya.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra, mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait surat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ini. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Denpasar yang menangani kasus ini. “Nanti saya koordinasi dulu,” ujar Kusumayasa Diputra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Tersangka Bagus Suwitra sendiri sebelunya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, 7 Maret 2017. Namun, kala itu tersangka luput dari penahanan, setelah pihak keluarga, kepala desa, hingga korban dugaan penipuan ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Waktu itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung mengatakan penahanan tersangka Bagus Suwitra memang dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, ada jaminan pihak keluarga dan kepala desa tempatnya tinggal. Bahkan, juga atas permohonan langsung dari korban dugaan penipuan, Wayan Ariawan.
“Korban juga sudah berdamai, sementara tersangka Bagus Suwitra telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta,” jelas Maha Agung yang malam itu didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gusti Rai Artini. Menurut Maha Agung, tersangka Bagus Suwitra kini hanya dikenakan tahanan kota, sambil menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke PN Denpasar dan selanjutnya menunggu persidangan.
Sehari kemudian, Rabu (8/3), tersangka Bagus Suwitra menggelar jumpa pers sembari menunjukkan bukti pengembalian uang Rp 142 juta dan surat pernyataan damai dengan korban Wayan Ariawan. Bagus Suwitra menyebutkan, secara materiil, kasus dugaan penipuan CPNS ini sudah selesai antara dirinya dengan pelapor Wayan Ariawan, korban asal Banjar Tingkad, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Nanum, berselang sepekan berikutnya, Kamis (16/3), beredar surat dari pihak korban yang memohon tersangka Bagus Suwitra ditahan. Surat yang diajukan korban melalui kuasa hukumnya itu ditujukan ke Kejari Denpasar tertanggal 21 Februari 2017, dengan ditembuskan pula ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaaan Agung (Kejagung). * rez
Komentar