nusabali

Bupati Giri Prasta Hadiri Peluncuran Layanan Apostille

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-hadiri-peluncuran-layanan-apostille

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara peluncuran layanan Apostille di Hotel Trans Resort, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (14/6) siang.

Bupati Giri Prasta mengapresiasi layanan yang dinilainya memudahkan masyarakat Badung dan Indonesia pada umumnya yang hendak melakukan pengurusan dokumen. Bupati Giri Prasta mengatakan, selaku pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung berterimakasih dan menyambut baik atas peluncuran layanan Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurut dia, layanan Apostille ini salah satu kebijakan yang sangat bagus, tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi. “Saya apresiasi dan saya yakin masyarakat di Badung menggunakan layanan Apostille ini,” kata Giri Prasta ditemui di sela-sela peluncuran layanan Apostille di Hotel Trans Resort, Kecamatan Kuta, Badung.

Terkait kesiapan, Bupati Giri Prasta mengaku kalau masyarakat sudah mulai melek teknologi dan memiliki infrastruktur yang memadai dalam mengakses layanan Apostille tersebut. Ini adalah aplikasi yang luar biasa, tujuannya bagaimana administrasi warga diakui diluar negeri. Hal ini juga sejalan dengan sejumlah program dari Kabupaten Badung termasuk salah satunya program beasiswa ke luar negeri, sehingga adanya layanan ini akan sangat berdampak. “Artinya, layanan Apostille ini sebagai bentuk nyata negara hadir ikut dengan masyarakat Badung maupun Indonesia pada umumnya,” katanya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly, mengaku peluncuran layanan Apostille merupakan suatu momen yang sangat signifikan dalam peningkatan layanan kepada masyarakat khususnya terkait sirkulasi dokumen publik antar negara. Layanan ini menandakan era baru dalam pelayanan legalisasi dokumen publik antar negara. Saat ini, Indonesia bertransformasi dari legalisasi konvensional dengan proses birokrasi yang panjang menjadi hanya satu tahap dengan penerbitan Sertifikat Apostille.

“Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Apostille,” jelasnya. *dar

Komentar