Tim Kejari Periksa 12 Warga
Penyelidikan Kasus LPD Bakas
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Hingga Selasa (14/6), tercatat 12 warga dimintai keterangan baik nasabah dan pihak terkait lainnya. Namun, hingga sejauh ini Kejaksaan belum ada pemanggilan pengurus LPD Desa Adat Bakas. Dari keterangan warga tersebut, petugas Kejaksaan mendapatkan beberapa informasi, seperti beberapa nasabah LPD Bakas yang memiliki deposito, namun tidak bisa menarik uang mereka. ‘’Tak hanya itu, nasabah LPD Bakas juga ada dari luar desa adat," ujar Kasi Pidus Kejari Klungkung Putu Kekeran, Selasa (14/6).
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, jelas dia, LPD tidak boleh memberikan kredit kepada nonkrama desa adat. "Kami masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten terkait operasi LPD ini," kata Kekeran.
Kejaksaan juga masih terus pengumpulan keterangan, untuk mementukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum di LPD Bakas. Di samping itu penyelidikan juga untuk meredam keresahan masyarakat karena maraknya kasus yang menjerat LPD di berbagai daerah. "Kami tekankan, penyelidikan ini agar LPD lebih baik kedepannya," tegas Putu Kekeran.
Kasus LPD Bakas mencuat, berawal dari laporan warga karena tidak bisa menarik uang mereka. Ketua LPD Bakas I Made Suerka, tidak menampik kondisi LPD tengah dihadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19 hingga banyak kredit macet. Sebaliknya banyak nasabah yang menarik uang. Untuk itu petugas LPD saat ini juga sedang berusaha untuk terus mengejar kredit masyarakat yang pembayarannya sempat macet selama terjadi pandemi ini. *wan
1
Komentar