Komisi II Konsultasi DAU ke Kemendagri
Komisi II DPRD Bali datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (23/3), untuk konsultasikan perjuangan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 288 miliar, menyusul beban pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
DENPASAR, NusaBali
Namun, dalam konsulitasi kemarin, pihak Kemendagri tidak memberikan kepastian soal kapan masalah DU ini akan diselesaikan.
Rombongan Komisi II DPRD Bali (membidangi masalah anggaran) yang mendatangi Kemendagri di Jakarta, Kamis kemarin, dipimpin langsung ketuanya, I Ketut Suwandhi. Mereka diterima Plt Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Arsan Latif.
Menurut Ketut Suandhi, konsultasi sebagai upaya memperjuangkan tambahan DAU untuk Bali ke Kemendagri, Kamis kemarin, belum membuahkan hasil. Kemendagri memahami masalah kekurangan DAU yang dialami Provinsi Bali. Namun, hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal serupa.
"Kondisi permasalahan DAU ini memang bukan hanya dialami Bali, namun hampir semua daerah provinsi di Indonesia kondisinya sama,” jelas politisi senior Golkar asal Denpasar ini saat dihubungi NusaBali, Kamis kemarin.
Meski demikian, kata Suwandhi, pihak Kemendagri berjanji akan membicarakan masalah DAU yang diperjuangkan Bali ini dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan kekurangan DAU untuk Bali bisa dibayarkan pusat.
"Sudah dipahami permasalahan yang terjadi seperti kami sampaikan itu. Selanjutnya, Kemendagri akan membicarakan masalah ini dengan Dirjen Keuangan Kemenkeu. Sebab, masalah ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Tapi, kita harus tetap kawal ini supaya nanti ada kepastian," tandas politisi senior Golkar yang akrab disapa Jenderal Kota ini.
Menurut Suwandhi, Plt Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Arsan Latif, mejelaskan saat pelaksanaan perpindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, sudah disampaikan supaya Kemenkeu dan Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi.
Pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu sendiri diberlakukan tahun 2017. Sementara APBD Induk 2017 Bali dibahas tahun 2016. "Pusat sudah mewanti-wanti Kementerian Keuangan dan Dirjen Anggaran agar apa yang sudah diterima oleh kabupaten/kota terutama soal kewenangan, agar secara langsung dijadikan dasar transfer ke provinsi untuk mengcover beban anggarannya," ujar Suwandhi.
Yang menarik dari konsultasi dengan Kemendagri kemarin, kata Suwandhi, masalah sumbangan masyarakat dalam rangka pembiayaan pendidikan, kini punya jalan keluar. "Semua sumbangan masyarakat agar disetor ke kas daerah dan dikeluarkan kembali dengan prosedur perundangan yang berlaku. Maka, permasalahan urusan guru honor dalam rangka ekstrakulikuler dan lainnya, dengan sendirinya diselesai-kan. Sumbangan ini disetor ke kas daerah dan dilanjutkan ke sekolah, dengan mekanisme aturan," papar mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar ini.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Aset Setda Provinsi, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan masalah DAU tetap diperjuangkan bersama-sama, sampai nanti ada pembayaran. "Pokoknya, berjuang sama-sama sampai ada pembayaran dari pusat. Kami yakin kekurangan DAU ini akan dibayar pusat. Seperti kekurangan DAU sebesar Rp 153 miliar tahun 2016 lalu, kan dibayar. Mudah-mudahan begitu. Ya, tunggu saja," ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpa-sar, Kamis kemarin.
Pemerintah pusat sebelumnya berjanji akan berusaha memenuhi kekurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov Bali sebesar Rp 288 miliar, menyesuaikan dengan kondisi APBN. Hal itu terungkap saat 6 kementerian hadiri Musrenbang Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (21/3).
Usai membuka Musrenbang kala itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung, menyatakan kekurangan DAU untuk Pemprov Bali harus dibayarkan pusat. Sebab, itu merupakan kewajiban pusat. "Saya sudah langsung sampaikan kepada Sekjen Kemendagri di depan tadi (saat Musrenbang). Dan, beliau bilang memang itu kewajiban pusat untuk membayar kekurangan DAU," ujar Pastika.
Soal kapan kekurangan DAU untuk Bali akan direalisasikan pusat, Pastika mengatakan belum tahu. "Ya, belum tahu. Kan nanti pusat yang memutuskan. Buat sementara ini, kita anggap dana itu nggak ada. Bagaimana mau bilang ada sekarang, ya tunggu saja," katanya.
Pastika menyebutkan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi di awal tahun 2017 ini membuat beban anggaran Pemprov Bali sangat tinggi. Anggaran itu terutama untuk gaji para guru kontrak di sekolah. "Ada ribuan guru SMA/SMK yang harus dibayar gajinya dengan APBD Bali. Kita upayakan karena itu harus dibayar." * nat
Namun, dalam konsulitasi kemarin, pihak Kemendagri tidak memberikan kepastian soal kapan masalah DU ini akan diselesaikan.
Rombongan Komisi II DPRD Bali (membidangi masalah anggaran) yang mendatangi Kemendagri di Jakarta, Kamis kemarin, dipimpin langsung ketuanya, I Ketut Suwandhi. Mereka diterima Plt Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Arsan Latif.
Menurut Ketut Suandhi, konsultasi sebagai upaya memperjuangkan tambahan DAU untuk Bali ke Kemendagri, Kamis kemarin, belum membuahkan hasil. Kemendagri memahami masalah kekurangan DAU yang dialami Provinsi Bali. Namun, hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal serupa.
"Kondisi permasalahan DAU ini memang bukan hanya dialami Bali, namun hampir semua daerah provinsi di Indonesia kondisinya sama,” jelas politisi senior Golkar asal Denpasar ini saat dihubungi NusaBali, Kamis kemarin.
Meski demikian, kata Suwandhi, pihak Kemendagri berjanji akan membicarakan masalah DAU yang diperjuangkan Bali ini dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan kekurangan DAU untuk Bali bisa dibayarkan pusat.
"Sudah dipahami permasalahan yang terjadi seperti kami sampaikan itu. Selanjutnya, Kemendagri akan membicarakan masalah ini dengan Dirjen Keuangan Kemenkeu. Sebab, masalah ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Tapi, kita harus tetap kawal ini supaya nanti ada kepastian," tandas politisi senior Golkar yang akrab disapa Jenderal Kota ini.
Menurut Suwandhi, Plt Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, Arsan Latif, mejelaskan saat pelaksanaan perpindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, sudah disampaikan supaya Kemenkeu dan Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi.
Pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu sendiri diberlakukan tahun 2017. Sementara APBD Induk 2017 Bali dibahas tahun 2016. "Pusat sudah mewanti-wanti Kementerian Keuangan dan Dirjen Anggaran agar apa yang sudah diterima oleh kabupaten/kota terutama soal kewenangan, agar secara langsung dijadikan dasar transfer ke provinsi untuk mengcover beban anggarannya," ujar Suwandhi.
Yang menarik dari konsultasi dengan Kemendagri kemarin, kata Suwandhi, masalah sumbangan masyarakat dalam rangka pembiayaan pendidikan, kini punya jalan keluar. "Semua sumbangan masyarakat agar disetor ke kas daerah dan dikeluarkan kembali dengan prosedur perundangan yang berlaku. Maka, permasalahan urusan guru honor dalam rangka ekstrakulikuler dan lainnya, dengan sendirinya diselesai-kan. Sumbangan ini disetor ke kas daerah dan dilanjutkan ke sekolah, dengan mekanisme aturan," papar mantan Ketua DPD II Golkar Denpasar ini.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Aset Setda Provinsi, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan masalah DAU tetap diperjuangkan bersama-sama, sampai nanti ada pembayaran. "Pokoknya, berjuang sama-sama sampai ada pembayaran dari pusat. Kami yakin kekurangan DAU ini akan dibayar pusat. Seperti kekurangan DAU sebesar Rp 153 miliar tahun 2016 lalu, kan dibayar. Mudah-mudahan begitu. Ya, tunggu saja," ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpa-sar, Kamis kemarin.
Pemerintah pusat sebelumnya berjanji akan berusaha memenuhi kekurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov Bali sebesar Rp 288 miliar, menyesuaikan dengan kondisi APBN. Hal itu terungkap saat 6 kementerian hadiri Musrenbang Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (21/3).
Usai membuka Musrenbang kala itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung, menyatakan kekurangan DAU untuk Pemprov Bali harus dibayarkan pusat. Sebab, itu merupakan kewajiban pusat. "Saya sudah langsung sampaikan kepada Sekjen Kemendagri di depan tadi (saat Musrenbang). Dan, beliau bilang memang itu kewajiban pusat untuk membayar kekurangan DAU," ujar Pastika.
Soal kapan kekurangan DAU untuk Bali akan direalisasikan pusat, Pastika mengatakan belum tahu. "Ya, belum tahu. Kan nanti pusat yang memutuskan. Buat sementara ini, kita anggap dana itu nggak ada. Bagaimana mau bilang ada sekarang, ya tunggu saja," katanya.
Pastika menyebutkan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi di awal tahun 2017 ini membuat beban anggaran Pemprov Bali sangat tinggi. Anggaran itu terutama untuk gaji para guru kontrak di sekolah. "Ada ribuan guru SMA/SMK yang harus dibayar gajinya dengan APBD Bali. Kita upayakan karena itu harus dibayar." * nat
Komentar