Narkoba, Honorer OPD Klungkung Ditangkap
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari 4 TKP berbeda dalam kurun waktu sebulan.
Mereka dikeler di Mapolres Klungkung, Jumat (17/6) pagi. Dari 7 tersangka, 1 diantaranya merupakan pagawai honorer dari kementerian yang bertugas pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Klungkung.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan 7 orang tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap dalam rentang pertengahan Mei sampai pertengahan Juni 2022. "Tersangka yang berstatus tenaga honorer berinisial IKAA yang ditangkap pada salah satu rumah di Kacamatan Dawan," ujar AKBP Dhanuardana, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono.
IKAA ditangkap bersama temannya, INFD seusai menggunakan narkoba di rumah tersangka IGAG yang ditangkap terlebih dahulu, di Kecamatan Dawan, Klungkung, bersama IWW yang merupakan seorang resedivis narkoba. Keduanya sudah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Klungkung. "Dari tersangka IGAG dan IWW, kami amankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram," jelasnya
Sementara itu, dari pemeriksaan diketahui kamar IGAG ini sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. "Saat penggeledahan kami temukan tersangka IKAA dan IFND diduga usai konsumsi narkoba, dan kami juga amankan sabu dengan berat bersih 0,02 gram," ujar Dhanuardana.
Sementara pelaku lainnya ditangkap dalam waktu dam tempat berbeda. Pertama tersangka GBA dan IWPM, ditangkap di seputaran Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh. Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
Kemudian di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD. Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram. "Dari 7 tersangka, kami amankan sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram," ujar AKBP Dhanuardana.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. *wan
1
Komentar