nusabali

Sebar Video Mandi, 4 Remaja Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-sebar-video-mandi-4-remaja-jadi-tersangka

Ketika itu mereka sepakat mandi bersamaan dari kamar mandi masing-masing dan divideocallkan.

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung berhasil meringkus empat remaja pelaku penyebar video mandi seorang perempuan berinisial KPD,16, asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, beberapa waktu lalu. Empat tersangka yakni MSW,19, (laki-laki), KCG,16 (perempuan), AEA,19, (perempuan), dan GK,16, (laki-laki).

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka MSW dan AEA. Sedangkan dua tersangka lainnya, KCG dan GK, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tersangka pertama dalam kasus ini yakni MSW, seorang pria berasal dari Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang juga mantan pacar korban. Video tersebut dibuat saat mereka berdua masih pacaran. Ketika itu mereka sepakat mandi bersamaan dari kamar mandi masing-masing dan divideocallkan.

Namun, tanpa diketahui oleh korban, tersangka MSW merekam video saat korban mandi telanjang bulat dengan durasi 3 menit 26 detik.

Beberapa bulan berlalu, MSW putus pacaran dengan KPD.  Kemudian MSW berpacaran dengan KCG. Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat isi galeri smartphone milik MSW. KCG melihat ada video mesum. Tanpa sepengetahuan MSW, KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya. Tujuannya adalah video itu akan diperlihatkan kepada orangtua KPD, di mana tersangka KCG masih berteman dengan korban KPD.

Pada hari yang sama, video itu juga dikirim oleh KCG kepada AEA, dengan maksud menitipkan video tersebut. AEA, perempuan asal Kecamatan Klungkung ini ternyata usil. Ternyata AEA menyampaikan perihal video mesum itu kepada pacarnya, berinisial GK. Karena penasaran, GK meminta AEA agar mengirimkan video tersebut. Keesokan harinya, GK mengirimkan video itu ke group whatsapp teman-temannya. Hingga akhirnya video itu tersebar luas dan viral.

Kemudian orangtua korban juga melihat dan langsung mencari mantan pacar anaknya, yang diduga sebagai perekam video itu. Namun MSW tidak mengakuinya. Karena tak terima, maka orangtua korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratma, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Minggu (19/6).

Tak berselang lama petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka, salah satunya mantan pacar korban. "Tersangka MSW mengaku motivasinya merekam agar di kemudian hari video itu bisa dilihat lagi," imbuh AKBP Dhanuardana.

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang asusila dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. "Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Namun mereka tetap diproses hukum secara diversi," ujar AKBP Dhanuardana.

Sedangkan, kondisi korban yang masih di bawah umur saat ini masih baik, dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klungkung. "Kami berikan pendampingan psikologis dan berikan semangat supaya korban tidak terpuruk karena masalah ini," kata AKBP Dhanuardana.*wan

Komentar