Gde Agung Lakukan Pengawasan UU PMI
Kunker ke Turki
JAKARTA, NusaBali
Sejumlah Anggota Komite III DPD RI yang antara lain membidangi ketenagakerjaan, termasuk Anggota Komite III DPD RI asal Bali AA Gde Agung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Turki pada 13-18 Juni 2022.
Mereka bertemu Konsul Jenderal (Konjen) RI di Istambul, Imam As'ari pada 15 Juni. Dalam pertemuan diketahui, secara umum permasalahan PMI di Turki beraneka ragam seperti PMI tidak berdokumen alias tidak legal, ada PMI tidak digaji atau tidak dibayar, ada PMI ingin dipulangkan dan ada pula PMI yang gagal berangkat ke Turki. Gde Agung secara khusus menyoroti permasalahan PMI asal Bali yang sempat ramai karena terlantar di Turki.
Mereka tertarik bekerja di Turki lantaran dijanjikan mendapat tempat tinggal serta upah besar oleh agen. Mereka pun harus membayar sebesar Rp25 juta. Pada 16 November 2021 diberangkatkan PMI asal Bali sebanyak 29 orang, lalu tanggal 17 November 2021 mereka dibawa ke Istambul.
Sampai di sana, mereka tidak diberikan pekerjaan sesuai tawaran seperti house keeping dan waitress. Melainkan cleaning service dan lain-lain dengan upah murah sehingga menimbulkan keresahan diantara mereka. Ternyata mereka direkrut oleh agen ilegal dan non prosedural.
Secara bertahap, 29 PMI asal Bali dipulangkan. Mereka pulang dibantu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), khususnya dari Konjen RI di Istambul. "Saya sangat apresiasi pemulangan mereka dibantu Kemenlu," ujar Gde Agung kepada NusaBali, Minggu (19/6).
Dari peristiwa itu, kata Gde Agung, muncul permasalahan PMI ilegal memberi kesan tidak baik kepada PMI legal di luar negeri. Kemudian berpengaruh pula terhadap agen-agen resmi sehingga mereka dipersulit mendapat perizinan. Gde Agung pun, bertemu dengan para agen resmi dan PMI asal Bali Komang Krisna di Turki.
Komang Krisna merupakan salah satu dari 29 PMI asal Bali yang terkatung-katung. Komang Krisna masih berada di Turki, karena mendapat bantuan memperoleh izin kerja dari agen resmi. Kini Komang Krisna telah bekerja sebagai house keeping pada salah satu hotel di Turki.
"Dari 29 PMI asal Bali yang terkatung-katung di Turki, masih ada enam orang. Sekarang mereka sudah mendapat surat izin bekerja di sana, begitu pula dengan Komang Krisna dengan bantuan agen resmi," terang Gde Agung. Komang Krisna mendapat tempat tinggal yang layak pula.
Ketika para agen resmi dan Komang Krisna bertemu Gde Agung, mereka meminta agar permasalahan PMI terkatung-katung di Turki di selesaikan secara hukum dan tuntas oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut dilakukan agar ada efek jera dan tidak terulang kembali.
Gde Agung menyampaikan kepada mereka, permasalahan tersebut telah ditangani oleh Polda Bali. "Saya juga mengapresiasi Polda Bali yang telah bertindak cepat dalam menangani permasalahan itu," papar mantan Bupati Kabupaten Badung Periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini. *k22
Komentar