Pemkot Tawarkan Olah Sampah Rp 100.000/Ton
Hari Ini, Groundbreaking Pembangunan TPST
Pengelolaan sampah di TPST diserahkan kepada pihak ketiga. Syarat pihak pengelola sampah di TPST, wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan.
DENPASAR, NusaBali
Sehubungan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang rencananya dilakukan groundbreaking pada Selasa (21/6) hari ini, Pemkot Denpasar juga mulai melakukan lelang pengelolaan TPST oleh pihak ketiga. Dalam lelang tersebut, pihak ketiga yang akan mengelola wajib menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa—akrab dipanggil Gustra—saat dikonfirmasi, Senin (20/6). Dia mengatakan, untuk pengelolaan TPST sudah dilakukan lelang mulai sekitar awal Juni 2022.
Lelang tersebut dimaksudkan untuk mencari pihak ketiga yang akan melakukan segala kegiatan untuk mengurai sampah yang ada di Kota Denpasar. Ada tiga TPST yang dilelang pengelolaannya, yakni, TPST di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur; TPST di Tahura, Suwung, Denpasar Selatan, dan di Desa Padangsmabian Kaja, Denpasar Barat.
Dalam kriteria yang dilelang, mereka yang masuk lelang akan dilihat sistem pengelolaannya yang wajib menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. “Di samping itu, dilihat juga pengalaman kerja mereka. Jadi sekarang itu sudah diproses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kota Denpasar,” kata Gustra.
Dalam lelang tersebut diajukan besaran yang nantinya dibayar menurut volume sampah di Kota Denpasar. Sampah yang diolah per ton Rp 100.000, dengan anggaran total sebesar Rp 13,2 miliar selama periode 4 bulan atau 120 hari. Total tersebut, menurut Gustra, dianggarkan untuk 1.100 ton volume sampah per hari.
“Total itu saat volume sampah maksimal. Namun, rata-rata sekarang masih 900-an ton, 200 ton ke TPS dan 700 ton ke TPA. Nah, yang ke TPA ini kami bayar pengolahannya di TPST per ton, total sebesar 1.100 ton per hari. Itupun kami antisipasi sampah membeludak. Kalau memang tidak sampai nanti bisa di-silpa-kan,” ucap Gustra. *mis
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa—akrab dipanggil Gustra—saat dikonfirmasi, Senin (20/6). Dia mengatakan, untuk pengelolaan TPST sudah dilakukan lelang mulai sekitar awal Juni 2022.
Lelang tersebut dimaksudkan untuk mencari pihak ketiga yang akan melakukan segala kegiatan untuk mengurai sampah yang ada di Kota Denpasar. Ada tiga TPST yang dilelang pengelolaannya, yakni, TPST di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur; TPST di Tahura, Suwung, Denpasar Selatan, dan di Desa Padangsmabian Kaja, Denpasar Barat.
Dalam kriteria yang dilelang, mereka yang masuk lelang akan dilihat sistem pengelolaannya yang wajib menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. “Di samping itu, dilihat juga pengalaman kerja mereka. Jadi sekarang itu sudah diproses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kota Denpasar,” kata Gustra.
Dalam lelang tersebut diajukan besaran yang nantinya dibayar menurut volume sampah di Kota Denpasar. Sampah yang diolah per ton Rp 100.000, dengan anggaran total sebesar Rp 13,2 miliar selama periode 4 bulan atau 120 hari. Total tersebut, menurut Gustra, dianggarkan untuk 1.100 ton volume sampah per hari.
“Total itu saat volume sampah maksimal. Namun, rata-rata sekarang masih 900-an ton, 200 ton ke TPS dan 700 ton ke TPA. Nah, yang ke TPA ini kami bayar pengolahannya di TPST per ton, total sebesar 1.100 ton per hari. Itupun kami antisipasi sampah membeludak. Kalau memang tidak sampai nanti bisa di-silpa-kan,” ucap Gustra. *mis
Komentar