Dewan Garap Ranperda RTRW 2022-2042
Gubernur Koster Minta Selesai Dalam Sebulan
DENPASAR,NusaBali
Sidang paripurna DPRD Bali menetapkan tim pembahas untuk menggarap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2022-2042.
Gubernur Bali Wayan Koster, saat pidato terkait penjelasan kepala daerah tentang Ranperda RTRW Bali 2022-2042 di sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (20/6) meminta Ranperda RTRW 2022-2042 bisa kelar dalam sebulan.
Sidang paripurna DPRD Bali dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar Nyoman Sugawa Korry, dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali dan unsur pimpinan dewan. Tim pembahas Ranperda RTRW 2022-2042 yang ditetapkan, akan melibatkan Komisi I yang membidang hukum, politik, pemerintahan dan Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur dan lingkungan. Koordinator untuk pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 dipimpin Ketua Komisi III Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana alias Gung Adhi dari Fraksi PDIP.
“Saya berharap pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 ini bisa selesai dalam sebulan. Karena materi yang dibahas juga tidak banyak, hanya beberapa pasal. Saya apresiasi selama ini kerjasama kawan-kawan di DPRD Bali sangat bagus. Saya yakin Ranperda ini bisa kelar tepat waktu,” ujar Gubernur Koster di hadapan sidang dewan.
Menurut Ketua DPD PDIP Bali ini, Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 dalam rangka mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K). Kata dia, penataan ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Sementara pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun RZWP-3-K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.
Kata Koster, revisi Rencana RTRW Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana RTRW Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal rekomendasi atas peninjauan kembali Perda RTRW Bali. “Saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Perda tentang Rencana RTRW Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula , Buleleng ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan Ranperda RTRW Bali akan dibahas dengan serius dan tepat waktu oleh tim pembahas. “Tentunya diharapkan bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.*nat
1
Komentar