Kasus Pengeroyokan Pelajar Berakhir Damai
DENPASAR, NusaBali
Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar kelas IX di Yayasan Hidayatullah berinisial GK, 16 oleh dua orang teman satu sekolahnya masing-masing berinisial JCA, 14 dan MSA, 15 berakhir damai secara Restoratif Justice (RJ) oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (20/6).
Perdamaian itu setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri masalah tersebut di luar persidangan. Peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh GK terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 Wita. Pengeroyokan itu dilaporkan oleh Merry Katili, 50 yang merupakan ibu kandung dari korban.
Sebelum terjadi pengeroyokan, kedua pelaku menyuruh korban pinjam vape kepada seorang adik kelas berinisial G. Setelah mengetahui vape itu dikuasi kedua pelaku, G minta kepada GK untuk kembalikan barang tersebut. Nah, pada saat meminta vape itu untuk dikembalikan, kedua pelaku tak terima dan mengeroyok korban.
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan restoratif justice ini merupakan program Kapolri memulihkan keadaan korban dan pelapor, di mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai. “Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan restoratif justice dan setelah ini berakhir, tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikannya,” tuturnya.
Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara dipimpin Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, selaku konselor serta Kedua belah pihak korban dan terlapor. "Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan damai pada 9 Juni 2022 yang lalu. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara," tandasnya. *pol
Komentar