Arnawa Ancam Bersurat ke KPK Buat Seret Bupati Made Gianyar
Mantan Bupati Bangli dua kali periode (2000-2005, 2005-2010), I Nengah Arnawa, tiada henti bermanuver agar tidak sendirian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Upah Pungut Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli.
DENPASAR, NusaBali
Setelah bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli yang ditembuskan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden, Nengah Arnawa kembali ancam akan laporkan Bupati Bangli Made Gianyar ke KPK.
Laporan ke KPK untuk menyeret Made Gianyar (Bupati Bangli 2010-2015, 2016-2021) dalam kasus upah pungut ini juga akan disampaikan mantan Bupati Arnawa melalui surat. Menurut Arnawa, laporan ke KPK ini bakal dilakukan jika laporannya tidak ditanggapi Kejari Bangli.
“Rencana laporan ke KPK ini bukan maksud untuk mengintervensi. Tapi, ini sebagai upaya agar kasus upah pungut menjadi terang benderang dan mendapat keadilan,” jelas Arnawa kepada NusaBali per telepon, Kamis (23/3).
Arnawa menegaskan, selama pembagian upah pungut periode 2006-2010, bukan hanya dirinya yang menikmati. Selain itu, dalam penerbitan SK Upah Pungut Sektor Pertambangan tersebut, Arnawa selaku Bupati Bangli saat itu sudah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tidak ada niat saya korupsi, semua melalui prosedur dan dasarnya jelas,” beber politisi senor PDIP asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli ini.
Arnawa sendiri telah mengirimkan surst tertanggal 15 Maret 2017 yang ditujukan ke Kejar) Bangli, dengan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kejaksaan Agung, hingga Presiden, sebagai upaya untuk menyeret Bupati Made Gianyar dalam kasus upah pungut ini. Arnawa tak mau sendirian menjadi tersangka.
Melalui surat yang ditujukan ke Kejari Bangli tersebut, Arnawa menyampaikan beberapa alasan kenapa Bupati Made Gianyar harus ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut yang telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2008 Bagus Rai Dharmayuda dan mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 Anak Agung Gede Alit Dharmawan ke penjara.
Pertama, selama periode 2006-2010 saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli, Made Gianyar ikut menikmati upah pungut. Kedua, saat menjabat sebagai Bupati Bangli, Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut yang dimasalahkan tersebut. Ketiha, hingga 2011, Bupati Made Gianyar juga meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang alokasi pembagian pemungutan PBB Pertamba-ngan.
Sementara itu, Bupati Made Gianyar menyatakan setiap warga negara berhak melapor apabila merasa adanya pelanggaran hukum. Setiap warga negara juga berhak melakukan pembelaan, jika mereka tidak bersalah.
Menurut Made Gianyar, laporan mantan Bupati Arnawa akan dipelajari, dikaji, dan dianalisis. “Apakah nanti tiyang (saya) perlu jawab atau tidak? Karena laporannya tertulis, apa perlu dijawab secara tertulis?” ujar Gianyar saat dihubungi NusaBali per telepon, Jumat (24/3). “Saya juga belum tahu persis materi laporan tersebut,” jelas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Kintamani, Bangli ini.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi, menyatakan pihaknya masih fokus melanjutkan penyidikan kasus upah pungut untuk tersangka mantan Bupati Arnawa. Hal ini diungkapkan Ida Retnasari saat ditemui NusaBali di Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat kemarin.
Ida Ayu Retnasari mengakui pihaknya sudah menerima surat dari mantan Bupati Arnawa, yang meminta agar Bupati Made Gianyar ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut ini. “Surat dari Pak Arnawa sudah kami terima,” tandas Retnasari.
Namun, Retnasari enggan berkomentar banyak ketika ditanya lebih lanjut terkait surat mantan Bupati Arnawa tersebut. Menurut Retnasari, penyidik Kejari Bangli saat ini masih fokus menyelesaikan berkas penyidikan kasus upah pungut dengan tersangka Nengah Arnawa. “Kami masih fokus di penyidikan, jadi belum bisa memberikan komentar. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami sampaikan,” papar Retnasari.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani, menyatakan pihaknya terus melakukan proses penyidikan kasus upah pungut ini. Namun, soal kepastian berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Arnawa, pihaknya tidak tahu persis. "Berapa pastinya, saya lupa. Yang jelas, sudah banyak saksi yang kami periksa,” tandas Elan Jaelani saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat kemarin.
Ditanya apakah dalam berkas tersangka Arnawa, nantinya penyidik akan memeriksa Bupati Made Gianyar sebagai saksi, Elan Jaelani belum bisa memastikannya. “Sementara ini belum. Ya, nanti tergantung dari kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” tegasnya. * rez,k17
Laporan ke KPK untuk menyeret Made Gianyar (Bupati Bangli 2010-2015, 2016-2021) dalam kasus upah pungut ini juga akan disampaikan mantan Bupati Arnawa melalui surat. Menurut Arnawa, laporan ke KPK ini bakal dilakukan jika laporannya tidak ditanggapi Kejari Bangli.
“Rencana laporan ke KPK ini bukan maksud untuk mengintervensi. Tapi, ini sebagai upaya agar kasus upah pungut menjadi terang benderang dan mendapat keadilan,” jelas Arnawa kepada NusaBali per telepon, Kamis (23/3).
Arnawa menegaskan, selama pembagian upah pungut periode 2006-2010, bukan hanya dirinya yang menikmati. Selain itu, dalam penerbitan SK Upah Pungut Sektor Pertambangan tersebut, Arnawa selaku Bupati Bangli saat itu sudah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tidak ada niat saya korupsi, semua melalui prosedur dan dasarnya jelas,” beber politisi senor PDIP asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli ini.
Arnawa sendiri telah mengirimkan surst tertanggal 15 Maret 2017 yang ditujukan ke Kejar) Bangli, dengan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kejaksaan Agung, hingga Presiden, sebagai upaya untuk menyeret Bupati Made Gianyar dalam kasus upah pungut ini. Arnawa tak mau sendirian menjadi tersangka.
Melalui surat yang ditujukan ke Kejari Bangli tersebut, Arnawa menyampaikan beberapa alasan kenapa Bupati Made Gianyar harus ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut yang telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2008 Bagus Rai Dharmayuda dan mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 Anak Agung Gede Alit Dharmawan ke penjara.
Pertama, selama periode 2006-2010 saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli, Made Gianyar ikut menikmati upah pungut. Kedua, saat menjabat sebagai Bupati Bangli, Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut yang dimasalahkan tersebut. Ketiha, hingga 2011, Bupati Made Gianyar juga meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang alokasi pembagian pemungutan PBB Pertamba-ngan.
Sementara itu, Bupati Made Gianyar menyatakan setiap warga negara berhak melapor apabila merasa adanya pelanggaran hukum. Setiap warga negara juga berhak melakukan pembelaan, jika mereka tidak bersalah.
Menurut Made Gianyar, laporan mantan Bupati Arnawa akan dipelajari, dikaji, dan dianalisis. “Apakah nanti tiyang (saya) perlu jawab atau tidak? Karena laporannya tertulis, apa perlu dijawab secara tertulis?” ujar Gianyar saat dihubungi NusaBali per telepon, Jumat (24/3). “Saya juga belum tahu persis materi laporan tersebut,” jelas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Kintamani, Bangli ini.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi, menyatakan pihaknya masih fokus melanjutkan penyidikan kasus upah pungut untuk tersangka mantan Bupati Arnawa. Hal ini diungkapkan Ida Retnasari saat ditemui NusaBali di Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat kemarin.
Ida Ayu Retnasari mengakui pihaknya sudah menerima surat dari mantan Bupati Arnawa, yang meminta agar Bupati Made Gianyar ikut bertanggung jawab dalam kasus upah pungut ini. “Surat dari Pak Arnawa sudah kami terima,” tandas Retnasari.
Namun, Retnasari enggan berkomentar banyak ketika ditanya lebih lanjut terkait surat mantan Bupati Arnawa tersebut. Menurut Retnasari, penyidik Kejari Bangli saat ini masih fokus menyelesaikan berkas penyidikan kasus upah pungut dengan tersangka Nengah Arnawa. “Kami masih fokus di penyidikan, jadi belum bisa memberikan komentar. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami sampaikan,” papar Retnasari.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani, menyatakan pihaknya terus melakukan proses penyidikan kasus upah pungut ini. Namun, soal kepastian berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Arnawa, pihaknya tidak tahu persis. "Berapa pastinya, saya lupa. Yang jelas, sudah banyak saksi yang kami periksa,” tandas Elan Jaelani saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat kemarin.
Ditanya apakah dalam berkas tersangka Arnawa, nantinya penyidik akan memeriksa Bupati Made Gianyar sebagai saksi, Elan Jaelani belum bisa memastikannya. “Sementara ini belum. Ya, nanti tergantung dari kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” tegasnya. * rez,k17
Komentar