Jadi Otak Peredaran Shabu, IRT Dituntut 8,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Tiga anggota komplotan pengedar shabu menjalani sidang tuntutan secara online, Senin (20/6).
Menariknya, komplotan pengedar shabu ini dikendalikan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Vera Wati, 29, bersama dua anak buahnya Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman 8,5 tahun kepada ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotik. Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Sudah dituntut 8,5 tahun ditambah denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, pihaknya langsung melakukan pledoi (pembelaan). "Intinya kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pertimbangannya, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjut pengacara muda ini.
Dalam surat dakwaan dibeberkan, terdakwa Vera, Joko dan Fajar ditangkap di kamar kos di Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 16.40 Wita. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhan sabu adalah 7,47 gram Netto.
Vera mengaku mendapat shabu dari Adi Sultan. Shabu didapat Vera dengan cara mengambil tempelan, lalu dipecah menjadi paket-paket kecil. Untuk mengedarkan kembali, Vera menugaskan Joko dan Fajar. Dari pekerjaan menempel shabu, Joko dan Fajar mendapatkan upah oleh Vera sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, juga keduanya bisa memakai sabu secara gratis. *rez
1
Komentar