WNA Polandia Pelaku Skimming Sudah Tinggalkan Bali
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi Gawel Amdeusz Wojcik, 38, seorang warga negara asing (WNA) Polandia pelaku kejahatan skimming ATM.
Sebelumnya, Wojcik diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja usai menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menyampaikan, Wojcik dideportasi pada Senin (20/6). WNA Polandia itu sebelumnya dibebaskan, pada Sabtu (19/6) dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Petugas Imigrasi Singaraja kemudian mempersiapkan dokumen keimigrasian Wojcik untuk dipulangkan ke negara asal.
"Saat seluruh persyaratan administrasi keimigrasian terpenuhi, yang bersangkutan (Wojcik) langsung dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Nanang Mustofa.
Wojcik diberangkatkan dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia. Petugas Imigrasi Singaraja ikut mendampingi proses pendeportasian Wojcik hingga di Bandara Ngurah Rai Bali.
Wojcik dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian. Dia melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. "Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Nanang Mustofa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, Wojcik dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun. Begitu dibebaskan, dia langsung dideportasi. "Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," kata Nanang Mustofa. *mz
1
Komentar