Berkendara Sambil Merokok Diancam Denda Rp 750 Ribu
SINGARAJA, NusaBali
Pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok akan dikenakan sanksi tilang oleh polisi.
Selain melanggar UU Lalu Lintas, aktivitas merokok sambil berkendara membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polres Buleleng pun mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman menyatakan, berkendara sambil merokok termasuk pelanggaran lalu lintas. Pihaknya tak segan menindak jika menemukan pengendara motor yang kedapatan merokok. Apalagi, saat ini polisi tengah menggelar Operasi Patuh Agung 2022 selama 14 hari, hingga Minggu (26/6).
Iptu Anton menyebutkan, larangan berkendara sambil merokok diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.
Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda motor.
Kata Iptu Anton, Operasi Patuh Agung 2022 Polres Buleleng, berfokus pada penindakan pelanggar lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Sehingga merokok saat berkendara menjadi salah satu atensi penegakan. "Jika ditemukan pemotor yang berkendara sambil merokok, akan ditindak. Itu bisa ditilang," kata Iptu Anton.
Iptu Anton menambahkan, berkendara sambil merokok sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Abu rokok yang terbang bisa mengenai pengguna jalan lainnya dan memicu kecelakaan. "Berkendara sambil merokok sangat berbahaya. Abunya bisa mengenai mata pemotor lainnya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Terhadap pemotor yang berkendara sambil merokok, kata Iptu Anton, dapat dikenaka sanksi tilang. Sanksi itu diatur dalam pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. *mz
Komentar