'Kejar' PPS, DJP Bali Buka Pojok Pajak
DENPASAR,NusaBali
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan seluruh unit vertikal di bawahnya terus melakukan berbagai kegiatan untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Setelah roadshow sosialisasi PPS ke seluruh daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, kini menggelar pojok pajak PPS di tempat-tempat yang dianggap strategis seperti pusat keramaian di mal ataupun tempat publik lainnya.
“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kanwil DJP Bali,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati.
Dikatakan pojok pajak digelar sampai sampai 30 Juni 2022 sesuai berakhirnya berlangsungnya PPS. Beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali diantaranya di Mal Level 21 Denpasar, Tiara Dewata, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, Taman Kota Singaraja, Buleleng dan Kantin Monkey Forest Ubud, Gianyar.
Hingga per tanggal 20 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 1.260 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan PPS. Dari 1.288,08 miliar total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS di Bali, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp139,06 miliar.
Ida mengungkapkan layanan Pojok Pajak ini bertujuan membantu dan melayani Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PPS sekaligus mengkampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar Wajib Pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” tambah Ida. *K17
1
Komentar