Diperiksa 6 Jam, Radhea Lolos Penahanan
Anak Eks Sekda Buleleng yang Jadi Tersangka Dugaan TPPU
"Untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Nantinya, apabila dirasa, diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tentunya penyidik berwenang menahan tersangka,"
DENPASAR, NusaBali
Setelah eks Sekda Buleleng, Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, kini giliran anaknya, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, 30, yang diperiksa sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil gratifikasi sang ayah.
Gede Radhea diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali pada Selasa (21/6). Radhea yang merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini diperiksa selama 6 jam mulai pukul 09.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, Radhea yang didampingi tim penasihat hukumnya, I Gede Indria dkk dicecar 24 pertanyaan terkait perannya dalam pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tadi diperiksa penyidik selama enam jam dan dicecar 24 pertanyaan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab dengan gamblang oleh Radhea. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan ini akan dipelajari oleh penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka. “Setelah memeriksa tersangka, penyidik akan menjadwalkan meminta pendapat dari ahli,” tambah Luga.
Terkait penahanan, Luga mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan. "Untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Nantinya, apabila dirasa, diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tentunya penyidik berwenang menahan tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. *rez
Gede Radhea diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali pada Selasa (21/6). Radhea yang merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini diperiksa selama 6 jam mulai pukul 09.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, Radhea yang didampingi tim penasihat hukumnya, I Gede Indria dkk dicecar 24 pertanyaan terkait perannya dalam pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tadi diperiksa penyidik selama enam jam dan dicecar 24 pertanyaan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab dengan gamblang oleh Radhea. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan ini akan dipelajari oleh penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka. “Setelah memeriksa tersangka, penyidik akan menjadwalkan meminta pendapat dari ahli,” tambah Luga.
Terkait penahanan, Luga mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan. "Untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Nantinya, apabila dirasa, diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tentunya penyidik berwenang menahan tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. *rez
1
Komentar