Sidang Memanas, Terdakwa Perampokan asal Inggris Bantah BAP
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus perampokan di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung di PN Denpasar, Selasa (21/6) yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa asal Inggris, Gregory Lee Simson, 37, berlangsung panas.
Dalam sidang, terdakwa membantah beberapa keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini menanyakan perihat pisau belati yang digunakan terdakwa untuk melakukan aksinya. Dari keterangan di BAP disebutkan jika pisau tersebut dibeli dari pedagang acung di pantai Kuta. “Saudara mengatakan pisau ini saudara beli pada dagang acung di pantai Kuta,” tanya JPU.
Namun keterangan itu langsung dibantah terdakwa. Beberapa kali JPU menanyakan, tetap saja bule Inggris ini pada pendiriannya dan membantah isi BAP. Tak hanya itu, Gregory yang disidang bersama rekannya, Nicola Disanto, 34, asal Italia juga membantah beberapa keterangan lainnya di BAP. Dia mengaku memberikan keterangan seperti itu lantaran dibawah tekanan penyidik Polsek Kuta.
Hakim ketua Wayan Yasa pun beberapa kali harus turun tangan menengahi perdebatan panas antara JPU dan penasihat hukum terdakwa yang dikomando M Rivan dan Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
Namun keterangan itu langsung dibantah terdakwa. Beberapa kali JPU menanyakan, tetap saja bule Inggris ini pada pendiriannya dan membantah isi BAP. Tak hanya itu, Gregory yang disidang bersama rekannya, Nicola Disanto, 34, asal Italia juga membantah beberapa keterangan lainnya di BAP. Dia mengaku memberikan keterangan seperti itu lantaran dibawah tekanan penyidik Polsek Kuta.
Hakim ketua Wayan Yasa pun beberapa kali harus turun tangan menengahi perdebatan panas antara JPU dan penasihat hukum terdakwa yang dikomando M Rivan dan Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
Komentar