Warga Cemagi Urung Bongkar Pasar Desa Adat
Pembongkaran ditunda karena aset tersebut masuk dalam barang bukti kasus pengambilalihan pelaba pura, dimana pihak Desa Adat Cemagi telah menang di PN Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali
Ratusan warga Desa Adat Cemagi (kelompok besar), Minggu (13/12) sekitar pukul 06.00 Wita, berkumpul di Pura Desa lan Puseh. Mereka membawa linggis, palu, cangkul, dan sabit. Peralatan tersebut akan digunakan membongkar bangunan pasar desa seluas 4 x 6 meter yang kebetulan berada persis di depan Balai Banjar Balai Agung (kelompok kecil). Namun pembongkaran urung dilakukan, setelah diberikan pengertian oleh aparat dan pihak pengacara warga.
Upaya dari warga Desa Adat Cemagi sempat mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian, mengingat permasalahan berkepanjangan dengan kelompok kecil dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana. Beruntung dengan penjagaan ketat personel kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung, suasana tetap kondusif.
Warga sempat melakukan persembahyangan bersama di dalam pura. Bendesa Adat Cemagi I Made Suarta, juga hadir. Pada kesempatan tersebut hadir pula Kertha Desa, Prajuru serta Perbekel Cemagi Si Ketut Wirama.
Sayangnya, Perbekel Cemagi Si Ketut Wirama enggan berkomentar terkait sikap warga. Dia berdalih yang lebih paham mengenai masalah ini adalah Bendesa Adat Cemagi. “Masalah itu coba kontak langsung bendesa adat saja ya, bendesa yang lebih paham,” ucapnya.
Sementara Bendesa Adat Cemagi I Made Suarta ketika dihubungi melalui telepon mengungkapkan, rencana pembongkaran pasar desa yang dibangun di atas tanah aset Desa Adat Cemagi memang merupakan program bersama. Tidak itu saja, masyarakat juga mengingingkan untuk melakukan pembongkaran plang Pura Desa lan Puseh Desa Adat Cemangi pada pura yang disengketakan.
“Rencana pembongkaran sebenarnya tanggal 6 Desember lalu, tapi karena ada kepentingan pilkada maka rencana tersebut ditunda menjadi hari ini (Minggu kemarin),” ucapnya.
Namun, lanjutnya, setelah menerima banyak masukan termasuk dari tim pengacara, maka pembongkaran kemudian ditunda. Alasan yang disampaikan, aset tersebut masih masuk dalam barang bukti kasus pengambilalihan pelaba pura, dimana pihak Desa Adat Cemagi telah memenangkan kasusnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Dari pengacara, jangan sampai pembongkaran bangunan dan pencabutan plang akan berpengaruh pada keputusan tingkat banding nantinya,” ucap Made Suarta.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, warga akhirnya sepakat menunda pembongkaran sampai batas waktu yang belum ditentukan. Warga pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 08.30 Wita.
Camat Mengwi IGN Jaya Saputra yang dihubungi terpisah juga membenarkan pembatalan pembongkaran Pasar Adat Desa Cemagi. Menurutnya, pembatalan pembongkaran karena lokasinya masih menjadi objek sengketa. “Sesuai arahan pengacara dari pihak kelompok besar, maka warga urung melakukan pembongkaran bagunan pasar tersebut,” ucapnya. “Kami apresiasi masyarakat atas situasi yang kondusif ini sehingga Desa Cemagi menjadi aman,” tandasnya. 7 asa
1
Komentar