Kasus LPD Anturan, Pemeriksaan Saksi Ahli Rampung
Kejari Segera Periksa Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Adat Anturan, Buleleng, terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berencana memeriksa Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Tersangka akan diperiksa Rabu (22/6) ini.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pihak penyidik Kejari Buleleng sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Arta Wirawan mendatangi penyidik Kejari Buleleng pada Rabu (22/6) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan dugaan korupsi keuangan LPD Anturan.
Tersangka Arta Wirawan diminta agar koperatif menyikapi panggilan Kejari Buleleng. Meski demikian Jayalantara belum memastikan, setelah menjalani pemeriksaan, apakah tersangka Arta Wirawan ini langsung ditahan atau tidak. Seba hal itu adalah kewenangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
"Mudah-mudahan tersangka nanti bisa hadir untuk mengklarifikasi terkait persoalan LPD Anturan. Jadi yang bersangkutan baru pertama dipanggil setelah berstatus sebagai tersangka, sebelumnya saksi. Nanti akan ada ekspose, (apakah ditahan atau tidak) nanti hasil keputusan tim penyidik," kata Jayalantara, Selasa (21/6) siang.
Di sisi lain, pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Anturan masih terus digencarkan oleh Kejari Buleleng. Sebelumnya, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli berasal dari Makassar pada 13 Juni 2022 belum lama ini. "Pengembangan kasus masih terus bergulir. (Saksi) Ahli sudah kami lakukan pemeriksaan. Hasilnya, ya intinya (saksi ahli) mensuport apa yang menjadi upaya-upaya pihak penyidik menuntaskan kasus ini. Kasus ini terus kami kembangkan," pungkas Jayalantara.
Sebelumnya, Kejari Buleleng telah menerima hasil audit Inspektorat Buleleng terkait pengelolaan LPD Anturan. Hasilnya, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 151 miliar dari pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan. Dari penyidik, Kejari Buleleng juga sebelumnya sempat melakukan perhitungan sementara. Hasilnya, memang ditemukan adanya selisih dana sekitar Rp 137 Miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan asset LPD Anturan namun justru dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD dan beberapa dokumen lainnya. *mz
Komentar