Kesbangpol Gencarkan Sosialisasi Pendaftaran Ormas secara Online
DENPASAR, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar menggencarkan sosialisasi agar organisasi masyarakat (ormas) yang beraktivitas di Denpasar untuk mendaftarkan diri secara online.
Mereka yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas. Hal itu terungkap dalam sarasehan kerukunan antarumat beragama sekaligus sosialisasi pendaftaran ormas secara online. Sarasehan ini menyasar Yayasan Al- Hikmah Joglo, Jalan Pura Duwe Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat, Rabu (22/6). Sosialisasi tersebut menghadirkan tokoh-tokoh agama Islam dan pengurus ormas yang bernuansa ke-Islam-an.
Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama, dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Denpasar Nyoman Oka Saljana menekankan pentingnya menciptakan rasa aman di seluruh lingkungan masyarakat, khususnya dalam toleransi dan kerukunan antara pemeluk agama. Untuk itu perlu adanya pendataan terhadap ormas yang memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini bagi ormas yang belum terdaftar sudah dipermudah karena Kesbangpol memiliki inovasi baru dalam pelayanan publik, yaitu sistem pelayanan online lapor keberadaan ormas (Sipelakor). “Aplikasi ini bisa diakses secara online melalui website Kesbangpol Kota Denpasar dengan alamat https://linktr.ee/badankesbangpolkotadenpasar,” kata Oka Saljana.
Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan keberadaan organisasinya dan semakin tertatanya keberadaan ormas-ormas di Denpasar.
Keluaran dari Sipelakor ini adalah Surat Tanda Melapor Ormas (STMO) dan hanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan cara mengisi ulang data dan mengunggahnya pada website yang sudah disediakan. “Izin ormas hanya berlaku setahun, setelah itu izin perpanjangan kembali bisa melalui sistem online,” imbuh Oka Saljana.
Wakil Ketua MUI Kota Denpasar Fadoli, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar. “Kami sangat apresiasi adanya Sipelakor ini karena bisa mempermudah pendaftaran ormas-ormas Islam di Denpasar,” ucapnya. *mis
Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama, dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Denpasar Nyoman Oka Saljana menekankan pentingnya menciptakan rasa aman di seluruh lingkungan masyarakat, khususnya dalam toleransi dan kerukunan antara pemeluk agama. Untuk itu perlu adanya pendataan terhadap ormas yang memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini bagi ormas yang belum terdaftar sudah dipermudah karena Kesbangpol memiliki inovasi baru dalam pelayanan publik, yaitu sistem pelayanan online lapor keberadaan ormas (Sipelakor). “Aplikasi ini bisa diakses secara online melalui website Kesbangpol Kota Denpasar dengan alamat https://linktr.ee/badankesbangpolkotadenpasar,” kata Oka Saljana.
Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan keberadaan organisasinya dan semakin tertatanya keberadaan ormas-ormas di Denpasar.
Keluaran dari Sipelakor ini adalah Surat Tanda Melapor Ormas (STMO) dan hanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan cara mengisi ulang data dan mengunggahnya pada website yang sudah disediakan. “Izin ormas hanya berlaku setahun, setelah itu izin perpanjangan kembali bisa melalui sistem online,” imbuh Oka Saljana.
Wakil Ketua MUI Kota Denpasar Fadoli, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar. “Kami sangat apresiasi adanya Sipelakor ini karena bisa mempermudah pendaftaran ormas-ormas Islam di Denpasar,” ucapnya. *mis
Komentar