Kesbangpol Tangani Belasan Konflik, Dominan Masalah Adat
BANGLI, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangli sejak tahun 2017 hingga awal 2022 menangani 11 konflik.
Konflik yang ditangani dominan masalah adat. Seperti tanah ayahan desa dan ayah-ayah sebagai pangempon pura. Kesbangpol Bangli tidak bisa mengambil keputusan untuk menangani masalah adat karena sudah ada lembaga adat.
Kepala Badan Kesbangpol Bangli, I Made Kirmanjaya mengatakan, terkait penyelesaian masalah adat Badan Kesbangpol sebatas memfasilitasi dengan pihak-pihak yang bermasalah. "Kami fasilitasi untuk mediasi, berupaya bersama-sama mencari jalan keluar. Yang memutuskan adalah adat yang bersangkutan," jelas Made Kirmanjaya, Rabu (22/6).
Made Kirmanjaya didampingi Kabid Penanganan Konflik Sosial dan Kewaspadaan Dini, I Nengah Suparta mengakui sejumlah konflik yang ditangani beberapa di antaranya sudah selesai. Namun sebagian besar masih perlu tindak lanjut lagi. Soal target penyelesaian, Made Kirmanjaya mengharapkan konflik dapat diselesaikan dengan segera. Badan Kesbangpol Bangli tidak bisa menargetkan waktu penyelesaian konflik tersebut. "Harapan bisa selesai semuanya, tapi belum bisa patok target. Penanganan masalah adat tentu berbeda," ujarnya.
Salah satu contoh konflik yang sudah dinyatakan selesai terkait konflik tanah PKD Desa Sulahan di Kecamatan Susut sedangkan yang belum selesai kasus tanah di Desa Catur. Kasus di Desa Catur ini kini masih dalam proses peradilan.
Ditambahkanuntuk penanganan konflik di masyarakat, ada yang namanya forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM). Forum mendeteksi adanya potensi persoalan di masyarakat dan langkah dalam penanganannya. *esa
Kepala Badan Kesbangpol Bangli, I Made Kirmanjaya mengatakan, terkait penyelesaian masalah adat Badan Kesbangpol sebatas memfasilitasi dengan pihak-pihak yang bermasalah. "Kami fasilitasi untuk mediasi, berupaya bersama-sama mencari jalan keluar. Yang memutuskan adalah adat yang bersangkutan," jelas Made Kirmanjaya, Rabu (22/6).
Made Kirmanjaya didampingi Kabid Penanganan Konflik Sosial dan Kewaspadaan Dini, I Nengah Suparta mengakui sejumlah konflik yang ditangani beberapa di antaranya sudah selesai. Namun sebagian besar masih perlu tindak lanjut lagi. Soal target penyelesaian, Made Kirmanjaya mengharapkan konflik dapat diselesaikan dengan segera. Badan Kesbangpol Bangli tidak bisa menargetkan waktu penyelesaian konflik tersebut. "Harapan bisa selesai semuanya, tapi belum bisa patok target. Penanganan masalah adat tentu berbeda," ujarnya.
Salah satu contoh konflik yang sudah dinyatakan selesai terkait konflik tanah PKD Desa Sulahan di Kecamatan Susut sedangkan yang belum selesai kasus tanah di Desa Catur. Kasus di Desa Catur ini kini masih dalam proses peradilan.
Ditambahkanuntuk penanganan konflik di masyarakat, ada yang namanya forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM). Forum mendeteksi adanya potensi persoalan di masyarakat dan langkah dalam penanganannya. *esa
1
Komentar