Problematika Perikanan Tangkap Asia Tenggara Dibahas di Bali
MANGUPURA, NusaBali.com - Tingginya permintaan ikan dunia, yang salah satunya dipasok dari negara-negara kawasan Asia Tenggara, berimplikasi pula dengan sejumlah aturan, termasuk persoalan hak asasi manusia.
Sebagai langkah dalam mengatasi kegiatan perikanan yang melanggar hukum atau illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) mengadakan acara Annual Southeast Asia Forum on Sustainable Capture Fisheries (ASEAF-SCF) di Bali.
Pertemuan yang dilangsungkan di Nikko Tanjung Benoa, 22-23 Juni 2022, mengusung tema Leveraging Southeast Asia Business Competitiveness through Combating IUU Fishing and Protecting Human Rights in Fisheries.
Forum ini menjadi platform bagi pemerintah, perusahaan perikanan tangkap, organisasi masyarakat, dan akademisi untuk bertukar informasi dan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait langkah-langkah peningkatan daya saing produk perikanan tangkap di Asia Tenggara.
Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ir Muhammad Zaini; Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi; dan Marzuki Darusman selaku ketua FIHRRST.
Dalam forum yang digelar selama dua hari ini, pembicara dari berbagai negara dan latar belakang profesi mendiskusikan berbagai topik mulai dari kondisi dan tren perikanan berkelanjutan di Asia Tenggara sampai pada masalah yang dihadapi oleh industri perikanan kecil.
Diskusi hari pertama diawali dengan sesi pleno tingkat tinggi yang dipimpin oleh Prof Dr Ir Dwisuryo Indroyono Soesilo MSc dan dihadiri oleh perwakilan beberapa negara ASEAN. Sesi ini membahas upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh negara-negara di ASEAN untuk mencegah IUU fishing dan pelanggaran HAM di industri perikanan.
Dwisuryo Indroyono 0memulai sesi dengan pemaparan kekayaan laut di Asia Tenggara beserta tantangan yang dihadapi. “Asia Tenggara adalah regional dengan keragaman laut terbesar di dunia dengan sekitar 1.600 spesies ikan. Namun demikian, tantangan yang masih dihadapi oleh negara-negara di Asia Tenggara meliputi perikanan ilegal, perdagangan barang dan jasa ilegal, dan kejahatan lintas nasional. Untuk itu, negara-negara di Asia Tenggara perlu bersama-sama merespons tantangan ini dengan mengimplementasi hukum dan kerja sama internasional dan regional seperti Latihan Militer Gabungan (Joint Maritime Exercises) dan Patroli Gabungan (Joint Maritime Coordinated Patrols).”
Merespons tantangan tersebut, Wakil Direktur Jenderal Perikanan, Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kamboja, Ing Try, memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan Kamboja.
“Dengan bantuan Uni Eropa, Kamboja saat ini sedang membentuk hukum baru yang diharapkan akan selesai pada tahun 2023. Hukum ini akan mengatur tentang kapasitas perikanan, implementasi Port State Measures, dan kampanye manajemen budidaya perikanan yang
berkelanjutan. Implementasi Port State Measure Agreement (PSMA) menjadi prioritas untuk tahun 2022.”
Forum kemudian dilanjutkan dengan dua sesi diskusi yang masing-masing dimoderasi oleh Bahtiar Manurung, Direktur Operasional FIHRRST, dan Assoc. Prof Dinna Prapto Raharja PhD, Penasihat Kebijakan Senior FIHRRST.
Panel pertama mendiskusikan isu uji tuntas hak asasi manusia dalam mencegah pelanggaran HAM di industri perikanan. Lebih jauh lagi, panelis membahas tentang tren kenaikan permintaan dari konsumen terhadap produk perikanan yang berkelanjutan serta dari investor yang mulai memprioritaskan investasi ke perusahaan yang mempunyai indeks ESG atau lingkungan, sosial, dan tata kelola yang bagus.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah efektif yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan perikanan untuk menjalankan uji tuntas hak asasi manusia.
Bahtiar Manurung selaku moderator pertama menjelaskan mengapa uji tuntas hak asasi manusia menjadi penting saat ini.
“Dalam satu dekade terakhir, terdapat tren peningkatan permintaan terhadap produk perikanan yang berkelanjutan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Konsumen dari Inggris dan Denmark, misalnya, mau membayar lebih untuk produk perikanan yang tersertifikasi. Tak hanya dari konsumen, investor juga sudah mempertimangkan aspek lingkungan, sosial (termasuk hak asasi manusia), dan tata kelola (ESG) dalam berinvestasi.”
Anita Dorett, narasumber dari Investor Alliance for Human Rights, mengaffirmasi trend yang disampaikan oleh moderator. Dalam pidatonya, Anita menjelaskan “Investor saat ini melihat aspek ESG sebuah perusahaan, kerangka internasional (international frameworks), benchamark data on human rights performance, dan trade bans dalam berinvestasi.
Kevin Lehmann, Business and Human Rights Analyst UNDP Asia Pacific, mengatakan bahwa peraturan mandatory human rights due diligence seperti EU Proposed Directive on Corporate Sustainability Due Diligence akan memiliki dampak pada industri perikanan di Asia Tenggara mengingat peraturan tersebut mengharuskan uji tuntas HAM oleh perusahaan Eropa harus mencakup rantai pasokan. Oleh karena itu, negara-negara Asia Tenggara harus mengantisipasi perkembangan peraturan ini.
Forum dilanjutkan dengan sesi kedua yang bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam kesepakatan kerja sama regional dalam menyelesaikan IUU fishing dan pelanggaran hak asasi manusia di industri perikanan. Selain itu, panelis juga membahas solusi untuk mengatasi tantangan dan kekurangan dalam kerja sama regional ASEAN.
Dinna Prapto Raharja memulai sesi dengan pengenalan narasumber kepada audiens. Selanjutnya, narasumber memaparkan materi tentang usaha dan tantangan dalam implementasi kerja sama regional oleh negara-negara ASEAN.
Matheus Eko Rudianto, Principal Fisheries Inspector dan Vice Executive Secretary,
Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA-IUU) Secretariat menjelaskan, “Tantangan utama dalam implementasi RPOA-IUU meliputi kurangnya berbagi informasi dan kapasitas dalam mengatasi praktik perikanan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) serta pelanggaran hak asasi manusia.
Komentar