Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Badung
DENPASAR, NusaBali
Kajati Bali, Ade Sutiawarman meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Badung yang bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun, Mengwi, Badung pada Kamis (23/6).
Peresmian ini turut dihadiri Kajari Badung, Imran Yusuf, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata dan para pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Kajati Bali mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
“Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat,” ujar Ade.
Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. “Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” jelasnya.
Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.
Melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. *rez
Komentar