Polda Bali Musnahkan Barang Bukti 35 Kg Shabu
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali memusnahkan puluhan kilogram barang bukti (BB) narkoba, terbanyak adalah shabu-shabu 35 Kg lebih dengan cara dibakar, Jumat (24/6) pagi.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana ini digelar di depan Kantor Dit Resnarkoba Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. Puluhan kilogram narkoba yang dibakar menggunakan mesin incinerator itu berupa shabu sebanyak 35,179 kilogram, ganja kering seberat 2,669 kilogram, kokain seberat 133,3 gram, MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1,335 kilogram, dan MDMA dalam bentuk butir seberat 796 butir. Sedangkan dalam bentuk psikotropika adalah Metilfenidat sebanyak 1.000 butir.
Dalam kesempatan itu Wakapolda Brigjen Suardana mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bentuk keseriusan Polda Bali dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bali. Dikatakannya, masalah narkoba sangat serius bagi bangsa Indonesia. "Selama kurun waktu 2022 ini pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah banyak di beberapa wilayah di Indonesia meningkat. Bali juga menjadi sasaran dari peredaran barang haram tersebut," tutur Brigjen Suardana.
Jenderal bintang satu di pundak asal Buleleng ini membeberkan selama 2022 Polda Bali bersama jajaran menangkap 16 orang warga negara asing (WNA) karena kasus narkotika. Kondisi ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba saat ini tak hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, tetapi ada upaya pihak asing yang berusaha melemahkan bangsa Indonesia lewat narkoba.
"Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi yang berkualitas. Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2022 ini adalah pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Selama enam bulan terakhir jumlah tersangka 447 orang," tandasnya. Sementara Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin mengungkapkan puluhan kilogram shabu yang dimusnahkan kemarin sebagian besar adalah sitaan dari tiga tersangka, masing-masing berinisial Komang S,49, I Ketut Su,36, dan AA GOP,49. Ketiganya ditangkap di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang dijadikan gudang narkoba, Sabtu (9/4) dinihari.
Hingga saat ini, salah satu pelaku yang merupakan warga negara Australia berinisial A masih buron. Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang telah ditangkap, A berperan sebagai pemasok barang. Seperti apa perjalanan barang itu sampai ke Bali belum diketahui. Untuk menangkap A, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Interpol. "Pelaku berinisial A itu masih dalam pencarian. Keberadaannya belum diketahui. Informasi yang kami dapat, A juga dicari apara kepolisian di Australia," tandas Kombes Khozin. *pol
Komentar