Pengembang Perumahan Wajib Punya Instalasi Pengelolaan Limbah
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng menekankan agar seluruh pengusaha dan masyarakat Buleleng memiliki instalasi pengelolaan limbah.
Kewajiban itu tidak terkecuali untuk pengembang perumahan. Dewan saat ini tengah menyusun regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerha (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Ketua Pansus Pengelolaan Limbah Domestik DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Minggu (26/6) kemarin, mengatakan cemaran limbah yang dihasilkan dari perusahaan, perdagangan maupun rumah tangga, dirasakan dampaknya oleh masyarakat umum. Gambaran cemaran limbah itu, disebut Ngurah Arya, dapat dilihat di wilayah perkotaan. “Kami menuntut pemerintah dengan sikap tegas. Pelaksanaan dan penataan ruang, terutama dalam pengembangan perumahan skala besar, masalah limbahnya harus diperhitungkan secara seksama,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Menurutnya limbah dalam skala kecil maupun besar tetap berdampak pada masyarakat banyak dan lingkungan. Pengelolaan limbah ini harus dilakukan secara menyeluruh. Sehingga selanjutnya Pansus akan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUTR, hingga Dinas Pariwisata.
Seluruh instansi terkait setelah Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik ditetapkan sebagai Perda dapat bekerjasama. Dia mencontohkan pada saat pengusaha pengembang perumahan mencari izin bangunan, Dinas PMPTSP harus melihat secara detail rancangan gambar bangunan termasuk denah lokasi pengelolaan limbahnya. Selanjutnya jika sudah terpenuhi peran Dinas Kesehatan juga diharapkan dapat memberikan solusi pengelolaan limbah yang aman untuk lingkungan sekitarnya.
“Dinkes juga bisa melakukan terobosan merekomendasikan obat yang dapat diaplikasikan pada instalasi limbah agar tidak berpengaruh pada kualitas lahan pertanian dan lingkungan sekitarnya. Begitu juga peran serta Dinas PUTR, karena sejauh ini kan banyak drainase tersumbat,” imbuh politisi asal Gerokgak ini.
Sementara itu dalam penyusunan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik, tidak hanya dilakukan di perkotaan tetapi diteruskan ke desa. Wilayah yang telah bagus dalam pengelolaan limbahnya juga akan diusulkan mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah. *k23
Komentar