Tersangka Ajukan 26 KUR Fiktif Rp 600 Juta
Penyidik Kejari Denpasar Tetapkan Dua Debitur sebagai Tersangka
Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dengan memanipulasi tempat usaha.
DENPASAR, NusaBali
KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pelat merah kembali bobol. Jika sebelumnya tersangka merupakan karyawan bank itu sendiri, kini tersangkanya merupakan debitur alias pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai ketentuan yang ada. Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka berinisial NKM dan ORAL mengajukan 26 kredit fiktif senilai Rp 600 juta.
Penetapan tersangka dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di Bank BRI ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eka Suyantha pada Senin (27/6). Penetapan tersangka ini setelah penyidik Pidsus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor 01/N.1.10/fd.1/03/2022.
“Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Denpasar ini adalah, NKM dan ORAL. Kedua tersangka adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Eka Suyantha.
Dijelaskan, kedua tersangka membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Menurut Eka Suyantha, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. “KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga atau kedua tersangka,” jelas Eka Suyantha.
Perbuatan kedua tersangka ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU Tipikor, Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Eka Suyantha, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya serta ekspos perkara. “Penyidik secepatnya akan memanggil para tersangka kemudian menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Eka Suyantha.
Kasus pembobolan KUR ini sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pegawai bank pelat merah bernama Riza Kerta Yudha, 33, bersama beberapa rekannya membobol KUR dengan kerugian Rp 3 miliar lebih.
Dalam sidang terungkap modus yang digunakan terdakwa yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” ujar JPU dalam dakwaan. *ez
Penetapan tersangka dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di Bank BRI ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eka Suyantha pada Senin (27/6). Penetapan tersangka ini setelah penyidik Pidsus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor 01/N.1.10/fd.1/03/2022.
“Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Denpasar ini adalah, NKM dan ORAL. Kedua tersangka adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Eka Suyantha.
Dijelaskan, kedua tersangka membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Menurut Eka Suyantha, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. “KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga atau kedua tersangka,” jelas Eka Suyantha.
Perbuatan kedua tersangka ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. Keduanya disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU Tipikor, Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Eka Suyantha, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya serta ekspos perkara. “Penyidik secepatnya akan memanggil para tersangka kemudian menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Eka Suyantha.
Kasus pembobolan KUR ini sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pegawai bank pelat merah bernama Riza Kerta Yudha, 33, bersama beberapa rekannya membobol KUR dengan kerugian Rp 3 miliar lebih.
Dalam sidang terungkap modus yang digunakan terdakwa yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” ujar JPU dalam dakwaan. *ez
Komentar