Tahapan Pilkel Tabanan dan Pemilu Berbenturan
Kabupaten Tabanan menunggu petunjuk dari Kemendagri apakah penyelenggaraan Pilkel 2023 tetap bisa dilaksanakan ataukah harus ditunda dulu.
TABANAN, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pemberitahuan rencana Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2023. “Pemberitahuan dilayangkan ke Kemendagri mengingat tahapan Pilkel berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024. “Kami masih menunggu petunjuk dari Kemendagri,” kata Kepala DPMD Tabanan I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, Senin (26/6).
Pilkel di Tabanan yang menyasar 14 desa, dijawdwalkan Juli 2023, dan bulan September 2023 sudah dilakukan pelantikan. Jadwal ini juga berdasarkan berakhirnya masa jabatan perbekel. Jika jadwal ini tak berubah, maka tahapan Pilkel sesuai aturan sudah dilakukan 6 bulan sebelum pelantikan. Artinya Maret 2023 tahapan Pilkel sudah dimulai. Sementara Pemilu akan berlangsung 14 Februari 2024 yang tahapannya sudah dimulai per 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Jika merujuk surat Kemendagri, Pilkel ditunda apabila jadwal penetapan hasil Pilpres dan Legislatif berbenturan pada tanggal 11 Oktober 2024. "Kita di Tabanan sudah pelantikan September 2023, sedangkan rencana pemungutan suara Juli 2023," jelasnya, Senin (27/6).
Kendatipun demikian Supartiwi mengaku masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat. Bahkan telah bersurat ke Mendagri perihal pemberitahuan Tabanan akan gelar Pilkel di tahun 2023. "Surat pemberitahuan sudah di Provinsi, nanti tindak lanjutnya masih ditunggu," ungkap Supartiwi.
Sebanyak 14 desa yang akan melaksanakan Pilkel 2023 tersebar di tujuh kecamatan. Dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, hanya tiga kecamatan yang tak melaksanakan Pilkel yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Kecamatan Selemadeg. *des
Pilkel di Tabanan yang menyasar 14 desa, dijawdwalkan Juli 2023, dan bulan September 2023 sudah dilakukan pelantikan. Jadwal ini juga berdasarkan berakhirnya masa jabatan perbekel. Jika jadwal ini tak berubah, maka tahapan Pilkel sesuai aturan sudah dilakukan 6 bulan sebelum pelantikan. Artinya Maret 2023 tahapan Pilkel sudah dimulai. Sementara Pemilu akan berlangsung 14 Februari 2024 yang tahapannya sudah dimulai per 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Jika merujuk surat Kemendagri, Pilkel ditunda apabila jadwal penetapan hasil Pilpres dan Legislatif berbenturan pada tanggal 11 Oktober 2024. "Kita di Tabanan sudah pelantikan September 2023, sedangkan rencana pemungutan suara Juli 2023," jelasnya, Senin (27/6).
Kendatipun demikian Supartiwi mengaku masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat. Bahkan telah bersurat ke Mendagri perihal pemberitahuan Tabanan akan gelar Pilkel di tahun 2023. "Surat pemberitahuan sudah di Provinsi, nanti tindak lanjutnya masih ditunggu," ungkap Supartiwi.
Sebanyak 14 desa yang akan melaksanakan Pilkel 2023 tersebar di tujuh kecamatan. Dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, hanya tiga kecamatan yang tak melaksanakan Pilkel yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Kecamatan Selemadeg. *des
Komentar