Tak Berizin, Satpol PP Segel Vila Sinta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan stop operasional vila Sinta di Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Selasa (6/10).
TABANAN, NusaBali
Vila ini disegel sebagai buntut dari pemilik Made AS yang tiga kali mangkir panggilan Satpol PP untuk urus kelengakapan izin.
Kepala Badan Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, penyegelan vila ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut vila milik Made AS ini tanpa izin. Setelah dilakukan pengecekan, vila yang telah beroperasi selama dua tahun ini sama sekali tak kantongi perizinan. “Kami sudah datangi tiga kali, dan tiga kali pemilik vila mangkir untuk datang ke kantor. Kami hentikan sementara sampai vila ini memiliki izin,” tegas Sarba.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini menambahkan, pemilik vila Made AS terakhir dipanggil pada tangal 5 September. “Selalu mangkir diminta ke kantor untuk urus izin, alasannya selalu sibuk. Padahal sebelumnya dia sudah mau menandatangani pernyataan akan mengurus izin, namun tetap saja tak bergerak,” ungkap mantan Camat Marga ini. Setelah diberikan toleransi hingga tiga kali. Satpol PP langsung ambil sikap tegas menyegel vila tersebut. “Kami anggap bandel, makanya kami keluarkan SP 1,” tegas Sarba yang pernah menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan ini.
Sarba mengimbau kepada pemilik vila agar segera mengurus izin dan mematuhi aturan yang berlaku. “Dengan kita layangkap SP 1, harapan kita pemilik segera mengurus izin,” harap mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan ini. Sarba mengaku, Satpol PP harus menindak tegas pelanggar untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya. Apabila sampai SP3 tidak digubris akan dilanjutkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses Pro Yustisi. “Dari SP1 ke SP2 waktunya 7 hari, setelah SP3, 3 hari tak digubris kami serahkan ke PPNS,” terangnya.
1
Komentar