Bupati Tamba Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (27/6).
Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dilaksanakan setelah Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan PAW anggota DPRD Jembrana I Wayan Suparta.
Dalam penjelasannya, Bupati Tamba mengatakan, APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2021, telah dapat dituntaskan dan dilaksanakan dengan baik. Hal itu pun dapat berjalan dengan dukungan dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran birokrasi Pemkab Jembrana, masyarakat Jembrana, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Hal ini dapat dilihat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita terima dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Jembrana tahun 2021. Prestasi ini mampu diraih, tentunya berkat kerja keras, dan dedikasi dari rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta dukungan dari masyarakat Jembrana," ucap Bupati Tamba.
Bupati Tamba menambahkan, keberhasilan opini WTP ini harus dipertahankan ke depannya. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh jajaran Pemkab dapat senantiasa bergerak lurus mengikuti aturan dan petunjuk-petunjuk teknis tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
"Selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kami mohon dukungan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan seluruh lapisan masyarakat Jembrana. Untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi. Melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi terwujudnya visi dan misi yang telah kita canangkan," ujar bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Lebih lanjut, Bupati Tamba yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini, menyampaikan struktur APBD Kabupaten Jembrana TA 2021. Dari sisi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah pada tahun 2021 lalu, terealisasi sebesar Rp 1.067.493.613.610,35 atau 103,91 persen dari target sebesar Rp 1.027.358.983.079,26.
Sementara pada sisi Belanja Daerah tahun 2021, dari anggaran sebesar Rp 1.125.718.616.621,77 terealisasi sebesar Rp 1.035.976.510.061,93 atau 92,03 persen yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan berupa transfer bagi hasil ke desa. Kemudian untuk Pembiayaan Daerah, dari target Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 103.759.633.542,51 terealisasi sebesar Rp 102.544.633.542,5 atau 98,83 persen, dan Pengeluaran Pembiayaan dari target Rp 5.400.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 4.185.000.000,00 atau 77,50 persen.
Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Usai penyampaian Ranperda tersebut, kata Sri Sutharmi, Ranperda itu akan ditindaklanjuti bersama anggota DPRD. Nantinya dari DPRD akan menanggapi melalui pandangan umum fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya. "Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami bahas bersama anggota DPRD," ujar Sri Sutharmi. *ode
Komentar