Biadab! Ayah Tiri Setubuhi Bocah, Aksi Terbongkar Setelah 5 Tahun
GIANYAR, NusaBali.com - Perbuatan biadab dilakukan seorang pria nyentana I Ketut R, 32, sejak lima tahun silam terhadap anak tirinya inisial IT, 12.
Aksi bejat di Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini baru terungkap pada Selasa (21/6/2022) lalu. Mirisnya, aksi bejat tersebut diungkap oleh istri pelaku atau ibu kandung korban, Ni Made Y, 31. Ibu korban mencurigai ada bercak darah di sprei kasur kamar korban. Ni Made Y tambah curiga saat melihat dua kondom bekas pakai tercecer di dalam kamar.
Bukannya mengakui perbuatannya, Ketut R sempat berkelit mengarang cerita. Namun akhirnya terjadi keributan setelah korban IT menangis histeris mengingat perlakuan ayah tirinya tersebut. Hal ini membuat pelaku Ketut R melarikan diri ke arah ladang.
Ni Made Y tambah geram karena ternyata persetubuhan tersebut telah terjadi selama 5 tahun. Sejak IT usia 7 tahun, hingga kini usianya 12 tahun. IT bungkam karena diancam oleh ayah tirinya.
Saking marahnya, Ni Made Y langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi. Hari itu juga, pelaku Ketut R diringkus lalu dikeler ke Mapolres Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku, yang sekaligus ibu kandung dari korban. Pelaporan berawal, ketika ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. "Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban. Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya," jelas Kapolres saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (28/6/2022).
Bukannya mengakui perbuatannya, Ketut R sempat berkelit mengarang cerita. Namun akhirnya terjadi keributan setelah korban IT menangis histeris mengingat perlakuan ayah tirinya tersebut. Hal ini membuat pelaku Ketut R melarikan diri ke arah ladang.
Ni Made Y tambah geram karena ternyata persetubuhan tersebut telah terjadi selama 5 tahun. Sejak IT usia 7 tahun, hingga kini usianya 12 tahun. IT bungkam karena diancam oleh ayah tirinya.
Saking marahnya, Ni Made Y langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi. Hari itu juga, pelaku Ketut R diringkus lalu dikeler ke Mapolres Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku, yang sekaligus ibu kandung dari korban. Pelaporan berawal, ketika ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. "Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban. Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya," jelas Kapolres saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (28/6/2022).
FOTO: Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana .-Dok.NusaBali
Selang dua hari, ibu korban lalu membawa sprei tersebut ke laundry untuk dicuci. Esok harinya, Selasa (21/6/2022), si ibu kembali menemukan hal aneh di kamar anaknya, yakni dua buah kondom bekas pakai.
Saat itu, ia menanyakan ke suaminya, lalu dijawab bahwa kondom tersebut bekas pakai mereka (Ketut R dan ibu korban).
Namun ibu korban kembali curiga, lantaran sejak setahun lalu pelaku tak pernah menggunakan kondom saat berhubungan dengan ibu korban. Sebab sejak 2020, ibu korban sudah menggunakan kontrasepsi IUD. Sementara dua kondom bekas yang ditemukan ini relatif masih baru.
"Ibu korban semakin curiga, lalu menanyakan dengan merayu korban agar jujur. Setelah itu, anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi suami si ibu yang sekaligus ayah tiri korban. Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun," ungkap Kapolres AKBP Bayu.
Mengatahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku. Dan, mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi. Namun bukannya mengaku, ayah tiri korban tersebut justru kabur ke ladang. Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya. Teriakan tersebut pun didengar tetangganya. Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi. Saat itu, ibu korban menceritakan semua apa yang telah terjadi di keluarganya. "Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar," ujar Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku. Dan, tak berselang lama iapun berhasil diamankan. "Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut. Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya. Dan, ia pun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain. "Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya tertunduk. *nvi
Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut. Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya. Dan, ia pun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain. "Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya tertunduk. *nvi
Komentar