nusabali

Putusan Sidang Kasus KUR Fiktif di Bank Pelat Merah

Vonis Ringan, Uang Dikembalikan

  • www.nusabali.com-putusan-sidang-kasus-kur-fiktif-di-bank-pelat-merah

DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif di salah satu bank pelat merah dengan terdakwa mantan marketing kredit (mantri) bernama Riza Kerta Yudha Negara, 33, di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (28/6).

Terdakwa Riza dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, turun dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun 2 bulan (50 bulan).Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim secara online menyatakan tak sependapat dengan jaksa terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Hakim menilai terdakwa Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Tak hanya hukuman yang dipangkas menjadi 2 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan mengembalikan uang yang disita dari terdakwa. “Menetapkan uang sebesar Rp 220 juta yang telah dititipkan di penyidik dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam rilisnya, Selasa (28/6).

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Menanggapi putusan kami masih piker-pikir,” pungkas Suyantha.

Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa yang menjabat sebagai mantri yaitu melakukan manipulasi proses KUR di bank pelat merah ini bersama dengan calon nasabah. Yaitu dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Terdakwa juga mengajukan syarat administratif kredit berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha tidak sesuai dengan prosedur. “Terdakwa sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan bersyarat,” lanjut JPU.

Muncul dalam dakwaan empat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Yaitu Sukemi (DPO) diduga merugikan negara sebesar Rp 2.721.108.153,58. Udin alias Safiudin (DPO) Rp 19.250.000, Yudha Aryoko alias Yudi (DPO) Rp 52.550.000, Ni Luh Budi (DPO) Rp 165.600.000, dan Ayu Risma Damayanti sebesar Rp 41.430.000. *rez

Komentar