Penyidik Kantongi Calon Tersangka Penipuan Goldkoin
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Unit II Subdit V Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bidik tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan oleh PT Goldkoin Sevelon Internasional (GSI).
Saat ini penyidikan tengah berjalan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan telah memeriksa beberapa saksi. Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya dikonfirmasi, Selasa (28/6) mengatakan laporan dari 86 orang korban yang merupakan member dari PT GSI akan segera digelar untuk tingkatkan dari
Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP). Sampai saat ini ada 8 orang saksi yang telah diperiksa. "Kita akan segera gelar perkara. Kerugian yang ditimbulkan akibat investasi ini dari puluhan korban kurang lebih Rp 4 miliar. Jika unsurnya terpenuhi, maka Dumas ini akan dinaikan menjadi Laporan LP," tuturnya.
Kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan oleh PT GSI ini sendiri juga dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh member yang lain. Polresta Denpasar telah menetapkan bos PT GSI, Riski Adam jadi tersangka pada 11 Mei 2022 dan langsung ditahan.
Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan oleh para member di Polresta Denpasar selain menetapkan tersangka juga telah dilakukan tindakan hukum lainnya, yakni menyegel kantor GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. *pol
Komentar