Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Sawan, Polisi Tetapkan Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan KR alias Tebel, 19, remaja asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang diduga menganiaya mantan pacarnya berinisial MWR, 25, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, sebagai tersangka. KR kini ditahan di Rutan Mapolsek Sawan.
Untuk motif di balik dugaan tindak pidana penganiayaan itu masih didalami. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan menetapkan KR sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menaikan status kasus dugaan penganiayaan menjadi penyidikan. "Hari ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka," katanya, Selasa (28/6) siang.
AKP Sumarjaya menjelaskan, penetapan KR sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti, yakni hasil visum medis dari rumah sakit yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang menimpa korban serta keterangan dari saksi korban itu sendiri. "Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya tersangka akan kami tahan," imbuh dia.
Tersangka KR dijerat dengan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. KR kini menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Sawan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
AKP Sumarjaya menyebutkan, motif penganiayaan yang diduga dilakukan KR terhadap korban MWR yang notabene mantan pacarnya sendiri itu, masih didalami penyidik. Pihaknya belum bisa memastikan apa motif tersangka menganiaya mantan pacarnya. Pasalnya, saat diperiksa penyidik, tersangka tak mengakui tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya.
"Untuk motif tindak pidana itu masih didalami karena adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Versi korban mengaku dipukul dan diseret, versi tersangka mengaku membantu korban saat jatuh," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial KR alias Tebel, 19, asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, dipolisikan oleh mantan pacarnya berinisial MWR, 25, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, diduga gara-gara menganiaya. Belum diketahui motif pasti peristiwa kekerasan itu terjadi.
Peristiwa kekerasan yang dialami MWR terjadi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban MWR sedang berjalan kaki di areal pasar Desa Suwug karena sehari-hari berjualan di pasar tersebut, bertemu dengan pelaku KR. Antara KR dan MWR sebelumnya memang sempat berpacaran namun sudah putus hubungan.
Saat bertemu itu, diduga sempat terjadi cekcok mulut antara MWR dan KR, hingga membuat KR yang notabene adalah mantan pacar MWR marah dan langsung memukul lengan kanan serta menarik dan menyeret korban sehingga korban mengalami luka memar pada lengan kanan, leher dan pinggang.
Tidak terima mendapat perlakuan kasar dari pelaku KR, korban MWR melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan. Terhadap korban sejauh ini sudah dilakukan tindakan visum di salah satu rumah sakit yang ada di Singaraja atas luka yang dialami. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Sawan. *mz
Komentar