Satpol PP Badung Laporkan Oknum Pelaku Usaha di Pantai Melasti
Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu
MENGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung diwakili Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara melaporkan oknum pelaku usaha di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polda Bali, Selasa (28/6).
Oknum pelaku usaha tersebut dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. “Kami secara resmi melaporkan oknum pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali, karena telah melanggar Pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta otentik,” ujar Suryanegara di Puspem Badung, Selasa (28/6).
Suryanegara mengatakan kasus ini telah terjadi transaksi sebesar Rp 7 miliar antara sejumlah pihak dalam rangka menata dan merapikan loloan, serta pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun. Suryanegara menyebut akibat adanya pemalsuan akta otentik, akhirnya terjadilah penataan di kawasan Pantai Melasti.
“Dari transaksi Rp 7 miliar tersebut pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pihak kedua. Sedangkan sisanya lagi Rp 3 miliar akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. Namun pihak kedua tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak pertama sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, mengakui adanya laporan tersebut. Sayangnya perwira melati tiga di pundak itu enggan menjelaskan secara detail. Namun, membenarkan laporannya terkait pemberian keterangan palsu. *ind, pol
Komentar