Pelanggar Dapat Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 25 Juta
Warga Dilarang Buang dan Bakar Sampah Sembarangan
MANGUPURA, NusaBali
Kelurahan Legian melarang siapapun membakar dan membuang sampah sembarangan, terutama di seputaran Jalan Jatayu, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta.
Bagi yang tidak mengindahkan, maka pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Pihak kelurahan Legian melalui Linmas bahkan telah memasang baliho sebagai bentuk imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan Jalan Jatayu. Selama ini warga sekitar kerap mengeluh lantaran terganggu dengan aroma bau busuk dan asap dari aktivitas pembakaran sampah.
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, mengatakan pemasangan baliho setelah ada keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Jalan Jatayu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Denpasar Barat. “Ada beberapa keluhan dari masyarakat. Pertama itu terkait sampah yang dibuang di Jalan Jatayu (Legian) dan adanya asap pekat yang kerap terjadi setiap hari. Ini yang mereka keluhkan,” kata Eka Martini, Selasa (28/6).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016, kata Eka Martini, siapapun yang secara sengaja membuang atau membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi. “Dengan pemasangan baliho ini kami berharap masyarakat atau oknum yang membuang sampah sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan warga yang kerap bakar sampah,” harapnya.
Lantaran lokasi berdekatan dengan wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Eka Martini pun juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk nantinya bersurat ke Pemkot Denpasar dalam menangani persoalan ini. “Persoalan ini sebetulnya sudah lama, sekitar tahun 2016, namun langsung diatensi. Pada tahun 2019, justru kembali muncul dan langsung ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Mirisnya, justru awal Juni 2022, muncul lagi. Ini yang akan kita koordinasikan dalam waktu dekat,” kata Eka Martini.
“Kami akan jalin komunikasi dengan semua pihak ke depannya agar persoalan ini tidak ada lagi, karena masyarakat sangat dirugikan, apalagi banyak yang tinggal di seputar lokasi (seputaran Jalan Jatayu),” imbuhnya. *dar
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, mengatakan pemasangan baliho setelah ada keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Jalan Jatayu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Denpasar Barat. “Ada beberapa keluhan dari masyarakat. Pertama itu terkait sampah yang dibuang di Jalan Jatayu (Legian) dan adanya asap pekat yang kerap terjadi setiap hari. Ini yang mereka keluhkan,” kata Eka Martini, Selasa (28/6).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016, kata Eka Martini, siapapun yang secara sengaja membuang atau membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi. “Dengan pemasangan baliho ini kami berharap masyarakat atau oknum yang membuang sampah sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan warga yang kerap bakar sampah,” harapnya.
Lantaran lokasi berdekatan dengan wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Eka Martini pun juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk nantinya bersurat ke Pemkot Denpasar dalam menangani persoalan ini. “Persoalan ini sebetulnya sudah lama, sekitar tahun 2016, namun langsung diatensi. Pada tahun 2019, justru kembali muncul dan langsung ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Mirisnya, justru awal Juni 2022, muncul lagi. Ini yang akan kita koordinasikan dalam waktu dekat,” kata Eka Martini.
“Kami akan jalin komunikasi dengan semua pihak ke depannya agar persoalan ini tidak ada lagi, karena masyarakat sangat dirugikan, apalagi banyak yang tinggal di seputar lokasi (seputaran Jalan Jatayu),” imbuhnya. *dar
Komentar