Judi Dingdong ‘Serbu’ Badung
Arena judi mesin ketangkasan alias judi dingdong terus bermunculan di kawasan Badung.
Sebelum Operasi, Audiensi ke Polda
DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat diobok-obok langsung oleh Mabes Polri hingga dilakukan penutupan dua lokasi judi dingdong di kawasan wisata Kuta, Badung, kini beberapa lokasi judi serupa bermunculan lagi. Salah satunya, judi dingdong di Benoa Square, yang sebelum beroperasi, manajemennya sempat audiensi ke Polda Bali.
Arena judi dingdong yang berada di Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung adalah JB Zone. Informasi yang di lapangan, JB Zone merupakan satu dari empat lokasi judi dingdong yang kini beroperasi dan belum tersentuh.
Sebelum beroperasi beberapa bulan lalu, pihak pengelola JB Zona bahkan sempat audiensi dengan Kapolda Bali waktu, Irjen Ronny F Sompie. Dalam audiensinya kala itu, pihak manajemen JB Zone menegaskan bahwa arena ketangkasan tersebut tidak ada unsur judinya. Karenanya, pihak kepolisian pun memberikan restu beroperasinya mesin ketangkasan tersebut.
Namun, ternyata itu hanya kedok untuk mendapat back up dari aparat penegak hukum. Sebab, JB Zone yang sudah berbulan-bulan beroperasi di Benoa Square, ternyata mengoperasikan mesin judi ketangkasan dengan menggunakan mesin modern.
Dalam operasinya, jenis judi ini menggunakan kartu khusus mirip credit card. Para pemain di mesin judi harus membeli kartu seharga Rp 50.000. Selain itu, pemain juga harus mengisi kredit kartu untuk bisa mengadu peruntungan di mesin judi tersebut. “Jadi, pemain bisa beli kredit mulai Rp 100.000 hingga jutaan rupiah,” ujar sumber NusaBali.
Dalam permainan judi dingdong ini, pemain harus mencocokkan 7 kartu remi yang ada di layar mesin, untuk mendapatkan bonus. Untuk sekali membuka kartu, pemain harus bertaruh Rp 5.000. Jika bisa mencocokkan kartu, pemain akan mendapatkan bonus sesuai kartu yang didapatnya. “Bonusnya mulai puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah,” beber sumber yang merupakan salah satu pemain judi dingdong.
Dengan jenis permainan seperti ini, pemilik judi dingdong bisa mendapatkan omset hingga ratusan juta rupiah per hari. Pasalnya, per detik atau sekali membuka satu kartu saja, satu pemain bertaruh Rp 5.000. Jika dikalikan 25 pemain saja, satu tempat dingdong bisa meraup untung Rp 125.000 per detik. Jika dikalkulasikan per hari dengan waktu bukan selama 14 jam dari pagi pukul 10.00 Wita hingga tengah malam pukul 24.00 Wita, pemilik judi bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Untuk menutupi operasinya, setiap kali transaksi, pemain yang menang dilakukan via transfer melalui bank. “Kalau bonus yang dikeluarkan tidak sampai Rp 50 juta per hari,” ungkap sumber tadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto yang dikonfirmasi NusaBali, Minggu (13/12), membenarkan pihak JB Zone memang sempat audiensi ke Kapolda (waktu itu) Ronny Sompie. Menurut Hery, tidak ada unsur judi dalam mesin ketangkasan JB Zone. "Itu ada izinnya. Kalau menang dapat hadiah, bukan berupa uang," tegas Hery.
Di sisi lain, Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara membenarkan adanya mesin judi ketangkasan yang dioperasikan di JB Zone. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah sempat melakukan penggerebekan, sekitar sebulan lalu. “Waktu itu, (JB Zone) sudah tutup dan tidak beroperasi. Kalau sekarang buka lagi, kami akan berkordinasi untuk tindakan selanjutnya,” tegas Kapolsek Wayan Sumara. 7 rez
Komentar