KPU Jembrana Temukan 49 Pemilih TMS
Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
NEGARA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menemukan 49 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan pada Mei-Juni 2022.
Pemilih TMS ini disebabkan karena menjadi anggota TNI/Polri hingga meninggal dunia. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) dan rekapitulasi PDPB periode triwulan II tahun 2022 di Ruang Rapat KPU Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Bale Agung, Kecamatan Negara, Rabu (29/6). Rakor dan rekapitulasi PDPB kemarin dihadiri sejumlah jajaran terkait di Jembrana yakni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan para perwakilan partai politik (parpol) di Jembrana.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan sesuai rekapitulasi PDPB Juni 2022, dari Mei ke Juni ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 70 orang pemilih baru. Dari 70 orang itu ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 49 orang. Sehingga kata Tangkas Sudiantara, total pemilih berdasar PDPB pada Juni atau triwulan II tahun 2022 ini bertambah 21. Total pemilih saat ini berjumlah 237.546 pemilih, yang awalnya 237.525 pemilih. “Pemilih baru itu, ada yang pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. Sedangkan yang TMS, ada yang beralih status menjadi TNI/Polri, pindah domisili, termasuk meninggal dunia,” ucap Tangkas.
Tangkas Sudiantara mengatakan, rekapitulasi PDBD ini sebenarnya dilakukan setiap bulan. Namun untuk rakor bersama sejumlah instansi terkait dilaksanakan per triwulan. “Rekapitulasi tetap kita lakukan per bulan. Tetapi rakor tiga bulan sekali,” ujar mantan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Jembrana periode 2013-2018 ini.
Menurut Tangkas, dalam menetapkan rekapitulasi PDPB tiap bulan ini, ditentukan berdasar koordinasi dengan Dinas Dukcapil serta Pemerintah Desa/Kelurahan se-Jembrana. “Tiap bulan kita bersurat ke Dukcapil ataupun desa/kelurahan untuk meminta update data. Kalau ada pemilih baru, semisal pemilih pemula kita catat dengan lampirkan bukti KTP. Begitu juga kalau ada yang meninggal, kita minta bukti akta kematian ataupun surat keterangan dari desa,” pungkas Ketua KPU Jembrana asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo ini. *ode
Komentar