Simpan Shabu 503 Gram, Buruh Divonis 10 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Buruh bernama Edy Suwarno, 45, akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA, Kerobokan Kuta Utara, Badung.
Ini setelah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Edy yang jadi terdakwa kepemilikan 503 gram shabu. Dalam sidang putusan yang digelar online pada Selasa (28/6), majelis hakim menyatakan terdakwa Edy Suwarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. “Dijerat dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa.
Vonis ini turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 11 tahun penjara. "Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," pungkas pengacara muda ini.
Dalam dakwaan dibeberkan, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di kamar kosnya di Jalan Glogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan dengan barang bukti sabu seberat 503,44 gram.
Saat interogasi, terdakwa mengakui mendapatkan shabu dari seseorang yang bernama Time (DPO) dengan cara mengambil tempelan.
Terdakwa bertugas mengambil tempelan dan selanjutnya menunggu perintah dari Time. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah menggiurkan. Namun belum sempat diberikan tugas oleh Time, terdakwa keburu diringkus pihak kepolisian. *rez
1
Komentar