nusabali

Residivis Curi Sapi Warga di Pangkung Tibah Dibekuk

  • www.nusabali.com-residivis-curi-sapi-warga-di-pangkung-tibah-dibekuk

TABANAN, NusaBali
Kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Satu orang pelaku berhasil diamankan atas nama I Wayan Asep Saputra, 24. Rupanya pelaku adalah residivis yang sudah pernah mencuri mobil dan motor.

Kasus pencurian sapi ini berawal dari korban, I Ketut Suarya yang beralamat di Banjar Batutampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kehilangan satu ekor sapi betina pada 1 Juni 2022. Korban menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua ekor sapi yang terikat di sebatang patok besi yang berada di kebun miliknya.

Saat kejadian, Rabu (1/6) sore sekira pukul 15.00 Wita korban bermaksud memberi minum sapi-sapinya. Namun satu ekor sapi tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tabanan guna penanganan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan atas kasus pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000. “Pelaku mengambil sapi dengan melepas ikatan tali sapi yang terikat di patok besi yang ada di areal kebun. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata AKP Aji Yoga, Rabu (29/6).

Kata dia, kasus pencurian itu terbongkar saat tim Opsnal Polres Tabanan yang dimpin oleh Kanit 1 Reskrim Ipda Anggi Wahyu Romadhoni langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP,  pelaku mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama I Wayan Asep Saputra warga asal Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kerambitan. “Pelaku kami amankan Jumat, 17 Juni 2022, oleh tim di rumahnya,” beber AKP Aji Yoga.

Menurutnya pelaku ini adalah residivis. Sudah pernah melakukan aksi pencurian dua kali yakni kasus pencurian kendaraan roda empat divonis 2 tahun dan roda dua divonis 1 tahun. “Pelaku residivis, terakhir dipenjara tahun 2020 karena terlibat pencurian mobil. Pelaku ini juga pengangguran,” tandas AKP Aji Yoga. *des

Komentar