Polisi Ringkus Pengedar Shabu di Gilimanuk, Sita 92 Paket
NEGARA, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jembrana meringkus dua orang pengedar shabu.
Salah satunya Riski Ramajaya alias Surup, 24, pengedar shabu di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan pemuda ini diamankan barang bukti sebanyak 92 paket shabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto.
Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (30/6) mengatakan pengedar shabu asal Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini diringkus saat melintas di dekat rumahnya, Selasa (21/6) pukul 17.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan, pada saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Surup. Alhasil dari penggeledahan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka, petugas menemukan sebanyak 91 paket shabu, sebuah bong, satu bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, sebuah sendok dari pipet plastik, dan sebuah handphone (Hp).
Dari 91 paket shabu siap edar yang diamankan di rumah tersangka Surup itu, ada 15 paket yang dikemas dalam plastik klip dan 76 paket dalam plastik klip yang masing-masing dikemas dalam potongan pipet. Saat diinterogasi, tersangka Surup mengaku dapat barang tersebut dari seorang berinisial By dari Banyuwangi, Jawa Timur.
"Dari pengakuan tersangka, shabu itu dia jual antara Rp 300.000 hingga 500.000 per paket. Dia mengaku menerima paket shabu itu di Gilimanuk. Namun saat ini kita juga masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta serta Kasi Humas Iptu I Ketut Suartawan.
Selain tersangka Surup, ada satu tersangka pengedar shabu bernama I Ketut Lanus Wartama alias Lanus,39, asal Banjar/Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, yang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Jembrana. Tersangka Lanus ini merupakan mantan anggota Polisi yang sebelumnya dipecat karena desersi. Dia berhasil diringkus saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Selasa (14/6) pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan penggerebekan itu, petugas sempat melihat ada sesuatu yang dibakar di dalam kamar tersangka. Selanjutnya petugas langsung mengecek dan memadamkan api tersebut dan menemukan 2 paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang digulung menggunakan tisu. Di samping itu, ditemukan sebuah timbangan digital yang sudah terbakar dan sebuah HP di atas kasur tempat tidur kamar tersangka.
Adapun berat keseluruhan 2 paket shabu itu, mencapai 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto. Terdiri dari 1 paket dengan berat 5,29 gram brutto atau 5,00 gram netto, dan 1 paket dengan berat 1,28 gram brutto atau 1,08 gram netto. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik shabu terebut. Dia mengaku mendapat shabu itu dari seseorang berinisial EB yang kini masih diselidiki pihak Kepolisian.
Atas tindakan tersebut, tersangka Surup dan tersangka Lanus sama-sama disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 hingga maksimal Rp 10.000.000.000. *ode
Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (30/6) mengatakan pengedar shabu asal Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini diringkus saat melintas di dekat rumahnya, Selasa (21/6) pukul 17.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan, pada saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Surup. Alhasil dari penggeledahan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka, petugas menemukan sebanyak 91 paket shabu, sebuah bong, satu bendel plastik klip kosong, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, sebuah sendok dari pipet plastik, dan sebuah handphone (Hp).
Dari 91 paket shabu siap edar yang diamankan di rumah tersangka Surup itu, ada 15 paket yang dikemas dalam plastik klip dan 76 paket dalam plastik klip yang masing-masing dikemas dalam potongan pipet. Saat diinterogasi, tersangka Surup mengaku dapat barang tersebut dari seorang berinisial By dari Banyuwangi, Jawa Timur.
"Dari pengakuan tersangka, shabu itu dia jual antara Rp 300.000 hingga 500.000 per paket. Dia mengaku menerima paket shabu itu di Gilimanuk. Namun saat ini kita juga masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta serta Kasi Humas Iptu I Ketut Suartawan.
Selain tersangka Surup, ada satu tersangka pengedar shabu bernama I Ketut Lanus Wartama alias Lanus,39, asal Banjar/Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, yang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Jembrana. Tersangka Lanus ini merupakan mantan anggota Polisi yang sebelumnya dipecat karena desersi. Dia berhasil diringkus saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Selasa (14/6) pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan penggerebekan itu, petugas sempat melihat ada sesuatu yang dibakar di dalam kamar tersangka. Selanjutnya petugas langsung mengecek dan memadamkan api tersebut dan menemukan 2 paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang digulung menggunakan tisu. Di samping itu, ditemukan sebuah timbangan digital yang sudah terbakar dan sebuah HP di atas kasur tempat tidur kamar tersangka.
Adapun berat keseluruhan 2 paket shabu itu, mencapai 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto. Terdiri dari 1 paket dengan berat 5,29 gram brutto atau 5,00 gram netto, dan 1 paket dengan berat 1,28 gram brutto atau 1,08 gram netto. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik shabu terebut. Dia mengaku mendapat shabu itu dari seseorang berinisial EB yang kini masih diselidiki pihak Kepolisian.
Atas tindakan tersebut, tersangka Surup dan tersangka Lanus sama-sama disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 hingga maksimal Rp 10.000.000.000. *ode
Komentar