Taman Gumi Banten Akan Dibangun di Kawasan Unud
Dalam Perjanjian, Total Luas Lahan Mencapai 14 Hektare
Unud melalui Fakultas Pertanian, LPPM, dan mahasiswa akan merekomendasikan tanaman langka apa saja yang akan ditanam.
MANGUPURA, NusaBali
Sebagai salah satu upaya menambah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Badung Selatan, Pemkab Badung bekerja sama dengan Universitas Udayana (Unud) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan lahan milik Unud yang ada di kampus bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dalam perjanjian itu, lahan seluas 14 hektare lebih akan dijadikan taman keanekaragaman hayati dan dinamai Taman Gumi Banten. Menariknya, dalam taman tersebut nantinya akan ditanami jenis tanaman yang bisa dimanfaatkan untuk upacara keagamaan (tanaman upakara).
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan setelah adanya jalinan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Badung melalui Bupati Nyoman Giri Prasta dengan pihak Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara melalui Surat Nomor 134.4/3549/PKS/TKKSD-Bdg/2022 dan Nomor B/47/UN14.2.6/HK.07.00/2022. Hal itu kemudian dijabarkan dalam bentuk surat kuasa khusus pendelegasian penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bernomor 092.3/2356/Setda/2022.
“Atas surat itu lalu dilakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) antara Camat Kuta Selatan dengan Fakultas Pertanian Unud, terkait pemanfaatan bersama lahan aset Unud untuk ruang terbuka hijau untuk taman keanekaragaman hayati dalam bentuk Taman Gumi Banten,” kata Gede Arta, Rabu (29/6).
Menurut Gede Arta, lahan yang dikerjasamakan tersebut terdiri atas dua bidang lahan dengan total keseluruhan mencapai 14 hektare. Pembangunan Taman Gumi Banten bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Kampus Bukit Jimbaran yang diharapkan dapat memperbaiki dan menjaga keseimbangan dan keserasian lingkungan kampus dengan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati/Taman Bumi Banten. Tujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan indeks ruang terbuka hijau kota. “Sekaligus menjadi taman yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada warga untuk keperluan upacara agama. Hal ini juga akan memberikan manfaat kepada Unud dalam meningkatkan kualitas kawasan kampus dan menjadi tempat praktek lapangan mahasiswa pertanian,” kata Gede Arta.
Masih menurut Gede Arta, kerja sama tersebut dilakukan dengan non APBD, di mana kewajiban Pemkab Badung nantinya adalah mengupayakan penanaman taman tersebut bersama pihak Unud. Nantinya akan dilakukan melalui Tangungjawab Sosial Perusahaan dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sedangkan Unud melalui Fakultas Pertanian, LPPM, dan mahasiswanya akan merekomendasikan tanaman langka apa saja yang akan ditanam dan di mana lokasi penanaman yang sesuai dengan kontur maupun tekstur tanahnya. Unud juga akan membentuk tim pemantauan dan evaluasi yang terdiri dari para ahli dalam bidang pertanian dalam rangka pelaksanaan kegiatan taman keanekaragaman hayati tersebut.
“Untuk kerja sama ini berlaku selama 5 tahun mulai dari penandatanganan kerja sama. Ini dapat diperpanjang ke depan dengan batas waktu pemberitahuan 3 bulan sebelum berakhir masa kerja sama. Selama masa kerja sama tidak boleh ada bangunan di sana,” jelas Gede Arta.
Diakuinya, jalinan kerja sama tersebut dilaksanakan tidak lepas dari adanya respons dari banyaknya perusahaan yang ingin berkontribusi terhadap lingkungan sekitar. Karena itu mereka yang nantinya akan diajak untuk membantu pengadaan tanaman langka untuk ditanam di lokasi. Mereka juga nantinya diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam upaya pemeliharaan.
“Untuk kelanjutan pemanfaatannya kita akan susun dalam bentuk adendum sebulan ke depan. Nanti di sana mekanismenya akan disusun bersama, terkait bagaimana ke depan tanaman itu agar bisa dimanfaatkan oleh warga. Sebab yang kita tanam juga merupakan tanaman langka yang diperlukan untuk prosesi kegiatan agama di Bali,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Unud Senja Pratiwi mengakui terkait adanya PKS dengan Pemkab Badung. Menurut dia, perjanjian itu antara Fakultas Pertanian Unud. Nantinya lahan tersebut akan dijadikan sebagai Taman Gumi Banten. Meski mengetahui hal itu, Senja Pratiwi tidak merinci secara pasti terkait luasan lahan dan juga lokasi yang ada dalam perjanjian itu. *dar
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan setelah adanya jalinan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Badung melalui Bupati Nyoman Giri Prasta dengan pihak Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara melalui Surat Nomor 134.4/3549/PKS/TKKSD-Bdg/2022 dan Nomor B/47/UN14.2.6/HK.07.00/2022. Hal itu kemudian dijabarkan dalam bentuk surat kuasa khusus pendelegasian penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bernomor 092.3/2356/Setda/2022.
“Atas surat itu lalu dilakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) antara Camat Kuta Selatan dengan Fakultas Pertanian Unud, terkait pemanfaatan bersama lahan aset Unud untuk ruang terbuka hijau untuk taman keanekaragaman hayati dalam bentuk Taman Gumi Banten,” kata Gede Arta, Rabu (29/6).
Menurut Gede Arta, lahan yang dikerjasamakan tersebut terdiri atas dua bidang lahan dengan total keseluruhan mencapai 14 hektare. Pembangunan Taman Gumi Banten bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Kampus Bukit Jimbaran yang diharapkan dapat memperbaiki dan menjaga keseimbangan dan keserasian lingkungan kampus dengan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati/Taman Bumi Banten. Tujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan indeks ruang terbuka hijau kota. “Sekaligus menjadi taman yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada warga untuk keperluan upacara agama. Hal ini juga akan memberikan manfaat kepada Unud dalam meningkatkan kualitas kawasan kampus dan menjadi tempat praktek lapangan mahasiswa pertanian,” kata Gede Arta.
Masih menurut Gede Arta, kerja sama tersebut dilakukan dengan non APBD, di mana kewajiban Pemkab Badung nantinya adalah mengupayakan penanaman taman tersebut bersama pihak Unud. Nantinya akan dilakukan melalui Tangungjawab Sosial Perusahaan dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sedangkan Unud melalui Fakultas Pertanian, LPPM, dan mahasiswanya akan merekomendasikan tanaman langka apa saja yang akan ditanam dan di mana lokasi penanaman yang sesuai dengan kontur maupun tekstur tanahnya. Unud juga akan membentuk tim pemantauan dan evaluasi yang terdiri dari para ahli dalam bidang pertanian dalam rangka pelaksanaan kegiatan taman keanekaragaman hayati tersebut.
“Untuk kerja sama ini berlaku selama 5 tahun mulai dari penandatanganan kerja sama. Ini dapat diperpanjang ke depan dengan batas waktu pemberitahuan 3 bulan sebelum berakhir masa kerja sama. Selama masa kerja sama tidak boleh ada bangunan di sana,” jelas Gede Arta.
Diakuinya, jalinan kerja sama tersebut dilaksanakan tidak lepas dari adanya respons dari banyaknya perusahaan yang ingin berkontribusi terhadap lingkungan sekitar. Karena itu mereka yang nantinya akan diajak untuk membantu pengadaan tanaman langka untuk ditanam di lokasi. Mereka juga nantinya diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam upaya pemeliharaan.
“Untuk kelanjutan pemanfaatannya kita akan susun dalam bentuk adendum sebulan ke depan. Nanti di sana mekanismenya akan disusun bersama, terkait bagaimana ke depan tanaman itu agar bisa dimanfaatkan oleh warga. Sebab yang kita tanam juga merupakan tanaman langka yang diperlukan untuk prosesi kegiatan agama di Bali,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Unud Senja Pratiwi mengakui terkait adanya PKS dengan Pemkab Badung. Menurut dia, perjanjian itu antara Fakultas Pertanian Unud. Nantinya lahan tersebut akan dijadikan sebagai Taman Gumi Banten. Meski mengetahui hal itu, Senja Pratiwi tidak merinci secara pasti terkait luasan lahan dan juga lokasi yang ada dalam perjanjian itu. *dar
1
Komentar