Kasus GOR Nusa Penida Dipertanyakan
Jika tidak ada penyelesaian kasusnya, sebaiknya bangunan tersebut dibongkar saja dan diratakan.
SEMARAPURA, NusaBali
Penyelidikan Kasus GOR (Gelanggang Olahraga) Nusa Penida, di Dusun Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, berlarut-larut. Kondisi ini memancing tanda tanya masyarakat, karena kasusnya bergulir cukup lama.
Bahkan pihak Kejari Klungkung sudah meminta bantuan pengkajian dari Universitas Udayana (Unud) pada awal 2016. Kajian untuk menghitung harga bangunan GOR tersebut. Apakah harga bangunan yang dihitung nanti sudah sesuai dengan hasil pertanggungjawaban proyek itu sendiri.
“Kalau dulu di awal-awal sempat semangat mengejar saksi dan kini lenyap bagai ditelan bumi,” sindir tokoh masyarakat Nusa Penida, Nengah Setar, Kamis (30/3).
Pria yang juga Ketua Forum Peduli Nusa Penida ini meminta pihak berwajib segera menuntaskan kasus tersebut. Bahkan Setar menegaskan jika tidak ada penyelesaian kasusnya, sebaiknya bangunan tersebut dibongkar saja dan diratakan. “Bangunannya ada, namun tidak berfungsi maksimal, diperbaiki juga tidak bisa. Lalu sampai kapan dibiarkan mangkrak,” sesalnya.
GOR Nusa Penida ini dibangun sejak tahun 2009 lalu, didanai dari APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2009 sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, dana APBD Provinsi Bali tahun 2010 Rp 65 juta dan dana APBD Pemkab Klungkung tahun 2010 sebesar Rp 500 juta. Total anggaran yang sudah digelontorkan Rp 2,265 miliar. Namun sampai saat ini proyek tersebut baru diselesaikan sekitar 70 persen.
Tak jelas apakah penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan Maret 2017 ini atau sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Padahal mantan Kepala Cabang Kejari Nusa Penida Dewa Made Mertayasa sempat menilai kasus tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Pengganti Dewa Mertayasa, I Gede Putu Sugiarta saat dikonfirmasi membenarkan Kejari Klungkung sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut Maret 2017. Kata dia, memang pihak Kejaksaan sudah mendalami kasus tersebut dengan mendatangkan tim ahli dari Fakultas Teknik Unud untuk melakukan review pembangunan GOR Nusa Penida awal 2016 lalu. Di mana anggaran pembangunan GOR Nusa Penida bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bali dan APBD Kabupaten.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terkait sumber dana, ternyata tim hanya menemukan ada kerugian sekitar Rp 2,2 juta,” ujar Sugiarta, Kamis kemarin.
Tapi sebelum dilakukan penyelidikan oleh mantan Kacabjari dan tim, kata Sugiarta dari Inspektorat Klungkung terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan GOR Nusa Penida. Dari penyelidikan yang dilakukan, Inspektorat menemukan adanya pelaksanaan fisik yang tidak sesuai proposal. Bahkan menemukan ada kerugian sekitar Rp 195.000.000. Atas temuan tersebut, panitia pembangunan GOR kemudian mengembalikan hasil temuan tersebut ke rekening kas umum Pemkab Klungkung.
Persoalannya, Inspektorat hanya memeriksa sumber dana dari kabupaten. Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap sumber dana dari APBN dan Provinsi Bali. Sementara tim ahli dari Unud memeriksa secara keseluruhan sumber dana pembangunan GOR Nusa Penida. Sementara tim ahli hanya menemukan ada kerugian sekitar 2,2 juta. “Dengan hasil temuan tersebut sulit dibuktikan di persidangan,” katanya.
Karena untuk kasus pidana korupsi, semua unsur harus terpenuhi. Jika unsurnya tidak terpenuhi proses penyelidikan dihentikan. “Kalau unsurnya terpenuhi maka kita lanjut,” ujarnya. *wa
Bahkan pihak Kejari Klungkung sudah meminta bantuan pengkajian dari Universitas Udayana (Unud) pada awal 2016. Kajian untuk menghitung harga bangunan GOR tersebut. Apakah harga bangunan yang dihitung nanti sudah sesuai dengan hasil pertanggungjawaban proyek itu sendiri.
“Kalau dulu di awal-awal sempat semangat mengejar saksi dan kini lenyap bagai ditelan bumi,” sindir tokoh masyarakat Nusa Penida, Nengah Setar, Kamis (30/3).
Pria yang juga Ketua Forum Peduli Nusa Penida ini meminta pihak berwajib segera menuntaskan kasus tersebut. Bahkan Setar menegaskan jika tidak ada penyelesaian kasusnya, sebaiknya bangunan tersebut dibongkar saja dan diratakan. “Bangunannya ada, namun tidak berfungsi maksimal, diperbaiki juga tidak bisa. Lalu sampai kapan dibiarkan mangkrak,” sesalnya.
GOR Nusa Penida ini dibangun sejak tahun 2009 lalu, didanai dari APBN melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2009 sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, dana APBD Provinsi Bali tahun 2010 Rp 65 juta dan dana APBD Pemkab Klungkung tahun 2010 sebesar Rp 500 juta. Total anggaran yang sudah digelontorkan Rp 2,265 miliar. Namun sampai saat ini proyek tersebut baru diselesaikan sekitar 70 persen.
Tak jelas apakah penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan Maret 2017 ini atau sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Padahal mantan Kepala Cabang Kejari Nusa Penida Dewa Made Mertayasa sempat menilai kasus tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Pengganti Dewa Mertayasa, I Gede Putu Sugiarta saat dikonfirmasi membenarkan Kejari Klungkung sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut Maret 2017. Kata dia, memang pihak Kejaksaan sudah mendalami kasus tersebut dengan mendatangkan tim ahli dari Fakultas Teknik Unud untuk melakukan review pembangunan GOR Nusa Penida awal 2016 lalu. Di mana anggaran pembangunan GOR Nusa Penida bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bali dan APBD Kabupaten.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terkait sumber dana, ternyata tim hanya menemukan ada kerugian sekitar Rp 2,2 juta,” ujar Sugiarta, Kamis kemarin.
Tapi sebelum dilakukan penyelidikan oleh mantan Kacabjari dan tim, kata Sugiarta dari Inspektorat Klungkung terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan GOR Nusa Penida. Dari penyelidikan yang dilakukan, Inspektorat menemukan adanya pelaksanaan fisik yang tidak sesuai proposal. Bahkan menemukan ada kerugian sekitar Rp 195.000.000. Atas temuan tersebut, panitia pembangunan GOR kemudian mengembalikan hasil temuan tersebut ke rekening kas umum Pemkab Klungkung.
Persoalannya, Inspektorat hanya memeriksa sumber dana dari kabupaten. Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap sumber dana dari APBN dan Provinsi Bali. Sementara tim ahli dari Unud memeriksa secara keseluruhan sumber dana pembangunan GOR Nusa Penida. Sementara tim ahli hanya menemukan ada kerugian sekitar 2,2 juta. “Dengan hasil temuan tersebut sulit dibuktikan di persidangan,” katanya.
Karena untuk kasus pidana korupsi, semua unsur harus terpenuhi. Jika unsurnya tidak terpenuhi proses penyelidikan dihentikan. “Kalau unsurnya terpenuhi maka kita lanjut,” ujarnya. *wa
1
Komentar