Sidang Perampokan Bule Kembali Memanas
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus perampokan di Vila Seminyak Estate & Spa Royal 8, Seminyak, Kuta, Badung yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa Gregory Lee Simson asal Inggris dan Nichola Di Santo asal Italia di PN Denpasar, Kamis (30/6) kembali berlangsung memanas.
Saat pemeriksaan terdakwa Di Santo terjadi perdebatan sengit karena terdakwa mengaku dimintai uang oleh jaksa Kejari Badung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini langsung naik pitam dan mencecar terkait pengakuan terdakwa Di Santo yang disampaikan penerjemahnya. “Saudara terdakwa sebutkan siapa jaksa yang minta uang, ini menyangkut nama baik,” ujar JPU dengan nada tinggi.
Di Santo lalu mengatakan saat dilimpahkan ke Kejari Badung ditemui salah satu jaksa yang mengatakan ada seseorang mau ketemu. “Yang datang Principe minta uang,” jawab terdakwa melalui penerjemahnya.
Tak hanya itu, Di Santo juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari penyidik kepolisian. “Terdakwa juga disulut korek api, ini ada fotonya,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
Di Santo lalu mengatakan saat dilimpahkan ke Kejari Badung ditemui salah satu jaksa yang mengatakan ada seseorang mau ketemu. “Yang datang Principe minta uang,” jawab terdakwa melalui penerjemahnya.
Tak hanya itu, Di Santo juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari penyidik kepolisian. “Terdakwa juga disulut korek api, ini ada fotonya,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Daniar Trisasongko.
Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez
1
Komentar