Penganiayaan Mantan Pacar Berakhir Damai
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka KR alias Tebel, 19.
Sebelumnya pemuda asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya mantan pacarnya berinisial MWR, 25, asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Setelah digelar mediasi, keduanya memutuskan untuk berdamai dan korban WMR mencabut laporan kepolisian. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah digelar mediasi yang melibatkan tersangka KR dan korban MWR, pada Kamis (30/6). "Kedua belah pihak pun berdamai dengan menandatangani surat perjanjian damai dan diketahui masing-masing Perbekel Sudaji dan Perbekel Sangsit," kata AKP Sumarjaya.
Setelah menandatangani surat pernyataan damai, keduanya pun mendatangi Polsek Sawan untuk mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh korban WMR. "Maka berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), hari ini kasus tersebut diselesaikan," tukas AKP Sumarjaya.
Menurut AKP Sumarjaya, merujuk pada Perkap 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perdamaian dari dua belah pihak (korban dengan tersangka) dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. Proses ini juga melibatkan para pemangku kepentingan seperti kepala desa setempat.
Seperti yang beritakan sebelumnya, seorang remaja berinisial KR alias Tebel, 19, asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, dipolisikan oleh mantan pacarnya berinisial MWR, 25, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, diduga gara-gara menganiaya. Belum diketahui motif pasti peristiwa kekerasan itu terjadi.
Peristiwa kekerasan yang dialami MWR terjadi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban MWR sedang berjalan kaki di areal pasar Desa Suwug, Kecamatan Sawan, karena sehari-hari berjualan di pasar tersebut, bertemu dengan pelaku KR. Antara KR dan MWR sebelumnya memang sempat berpacaran, namun sudah putus hubungan.
Saat bertemu itu, diduga sempat terjadi cekcok mulut antara MWR dan KR, hingga membuat KR yang notabene adalah mantan pacar MWR marah dan langsung memukul lengan kanan serta menarik dan menyeret korban sehingga korban mengalami luka memar pada lengan kanan, leher dan pinggang.
Tidak terima mendapat perlakuan kasar dari pelaku KR, korban MWR melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan. Terhadap korban sejauh ini sudah dilakukan tindakan visum di salah satu rumah sakit yang ada di Singaraja atas luka yang dialami. Polisi kemudian menetapkan KR sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan kasus tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif. *mz
1
Komentar