nusabali

Pabrik Mikol di Bantas Belum Urus Izin PBG

  • www.nusabali.com-pabrik-mikol-di-bantas-belum-urus-izin-pbg

TABANAN, NusaBali
Rencana pembangunan pabrik mikol (minuman beralkohol) di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur ternyata belum mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Harusnya ketika sudah melakukan penataan izin, PBG sudah diurus. Namun sesuai data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) Tabanan belum masuk.

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPPSP Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra mengatakan, terkait izin PBG untuk pembangunan mikol di Desa Bantas belum ada masuk.  "Belum ada muncul di layanan kami terkait izin PBG," jelasnya, Kamis (30/9).

Menurutnya jika sudah mulai penataan, harusnya mengurus izin PBG terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pembangunan. "Ke kami belum ada, apakah ke Dinas PUPRPKP sudah ada rancangan itu. Kalau ke Perizinan belum," jelasnya.

Dia menambahkan mengenai izin usaha untuk pabrik mikol ini ranahnya di pusat. Di kabupaten kewenangannya terkait dengan izin PBG. "Izin usaha mikol ini ranahnya di pusat," tegas Dwi Saputra.

Seperti berita sebelumnya Satpol PP Tabanan hentikan sementara penataan lahan yang rencananya dijadikan pabrik mikol. Penghentian ini karena ada indikasi rencana itu belum mengurus izin. Selain itu masih ada sejumlah komitmen antara pemilik lahan dan pengusaha yang belum rampung. *des

Komentar