Gubernur Koster Tinjau Kantor Samsat di Denpasar dan Badung
Masyarakat Nikmati Relaksasi Pajak Kendaraan, Minta Dilanjutkan
MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Samsat Provinsi Bali di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Jumat (1/7).
Kehadiran Koster di Kantor Samsat ini untuk memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kunjungan pertama dilakukan Gubernur Koster di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar di Jalan Cok Agung Tresna No 1 Denpasar pada pukul 10.00 WIB lalu berlanjut ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Badung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung pukul 12.15 Wita.
Gubernur Koster didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha keliling untuk melihat kinerja masing-masing bidang. Mulai dari tempat Penyerahan STNK, Loket Pembayaran, Ruang Pajak Progresif, Ruang Leges dan Fiskal hingga memastikan melihat kualitas Motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak sampai ke rumah-rumah.
Koster di sela-sela kunjungannya di UPTD PPRD di Kota Denpasar, Gubernur Koster mengatakan kegiatannya itu untuk memantau pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan ini berlangsung mulai 4 April-31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu. "Saya ingin memantau pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor," jelasnya.
Selain itu juga terkait dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor. Penggunaan aplikasi Vast juga diharapkan bisa mempermudah mereka yang membayar pajak. "Dari pantauan saya dan laporan tadi Vast sudah melayani masyarakat sebanyak 50 transaksi sejak Pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita ini cukup bagus, masyarakat antusias," katanya.
Sementara di Kantor UPTD PPRD di Kabupaten Badung, Gubernur Koster terlihat berdialog langsung dengan wajib pajak yang tengah menikmati diskon pajak kendaraan. Salah satu wajib pajak yang menikmati diskon tersebut, yakni I Made Sekartama,22. Pemuda asal Badung ini mengaku pajak kendaraannya sudah mati selama tiga tahun yang artinya dia harus membayar denda cukup banyak. Namun dengan adanya kebijakan diskon pajak kendaraan tersebut, Sekartama merasakan ada keringanan. Sehingga dirinya bergegas untuk membayar pajak.
“Dari petugasnya datang ke rumah, dikasih brosur pemutihan. Dari situ saya tahu, dan saya memanfaatkan kebijakan ini. Merasa sangat terbantu,” ungkapnya. Saat berbincang dengan Gubernur Koster, Sekartama pun berharap kebijakan relaksasi pajak kendaraan ini pun dilanjutkan kembali, karena masyarakat merasakan manfaatnya. Setelah berbincang dengan beberapa wajib pajak, Gubernur Koster lanjat meninjau loket-loket pelayanan. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama, dan Gubernur Koster melanjutkan perjalanan untuk kegiatan lainnya.
Sementara Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Ketut Yasa Suarsana mengungkapkan target PKB di Badung sebesar Rp 294.300.051.119 kini sudah terealisasi sebanyak 162.548.438.800 atau 55,23 persen. Sedangkan untuk target BBNKB Rp 162.751.501.613 sudah terealisasi sebesar Rp 83.014.917.000.
Sedangkan Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar sudah mencapai 54,58 persen dan realisasi BBNKB mencapai 43,48 persen. "Realisasi untuk PKB saat ini sudah lebih dari 50 persen, sedangkan BBNKB kami masih terus kami kejar," ujarnya. *ind, mis
1
Komentar