Nyabu, WN Syiria Divonis 7 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Seorang warna negara Syiria, Mahmod Daher, 26, yamg jadi pesakitan karena kasus shabu hanya bisa pasrah setelah divonis 7 tahun karena kepemilikan 10 gram shabu.
Hukuman ini hanya turun satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan melalui sidang online, Kamis (30/6), majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara,” lanjut hakim dalam putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban tidak langsung menerima. Apalagi putusan hanya turun satu tahun dari tuntutan sebelumnya. "Untuk sementara kami pikir-pikir dulu," ujar Aji. Hal yang sama juga disampaikan JPU D.I. Rindiyani.
Dalam dakwaan dibeberkan, Mahmod asal Syiria ini awalnya akan melanjutkan pendidikan ke Malaysia. Namun dia menyempatkan diri berlibur ke Bali. Saat berada di Kuta, Mahmod ditawari shabu yang disebut bisa membuat stress hilang dan pikiran tenang. “Dia langsung beli barang terlarang itu seharga Rp 7 juta,” ujar JPU dalam dakwaan sebelumnya.
Setelah membayar tunai, terdakwa diberi satu kotak hitam. Terdakwa lantas menyimpan kotak tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarinya. Selanjutnya terdakwa pulang menuju tempat tinggalnya di Jalan Nakula.
“Terdakwa kemudian membawa kotak hitam tersebut ke dalam kamar. Setelah dibuka berisi kristal bening atau narkotika jenis shabu. Terdakwa mencicipi shabu,” ungkap JPU.
Setelah itu terdakwa kembali menyimpan kotak ke dalam jok sepeda motor. Terdakwa pergi menuju jalan Sri Laksmi, Kuta. Setibanya di parkiran Vila Tanjung Sari, terdakwa langsung disergap anggota Polda Bali yang menyamar.
Petugas kemudian membuka jok dan menemukan kotak hitam. Di dalamnya berisi shabu dibungkus tisu warna putih seberat 10, 37 gram netto. *rez
Komentar